TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Penerapan KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan dalam paradigma penegakan hukum. Menghadapi perubahan tersebut, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pengadilan Tinggi Sultra.
Penguatan koordinasi itu dibahas dalam Coffee Morning yang digelar di Aula Dachara Polda Sultra pada Kamis (3/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi tiga institusi penegak hukum untuk menyamakan pemahaman mengenai arah penanganan perkara ke depan.
Kapolda Sultra, Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji mengatakan, perubahan regulasi menuntut aparat penegak hukum tidak bekerja secara sendiri-sendiri. Menurutnya, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan perlu membangun komunikasi yang baik agar penerapan ketentuan hukum tetap memberikan kepastian sekaligus rasa keadilan dan manfaat bagi masyarakat.
“Penegakan hukum bukan hanya bagaimana aturan itu diterapkan, tetapi juga bagaimana proses tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat maupun negara,” ujar Himawan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah penanganan barang bukti. Kepastian mengenai status barang bukti dinilai penting, terutama apabila barang tersebut merupakan milik korban dan masih dibutuhkan untuk menunjang kehidupan sehari-hari.
Dalam kondisi tertentu, kendaraan milik korban yang menjadi barang bukti dapat dimanfaatkan kembali melalui mekanisme pinjam pakai sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan tidak mengganggu kepentingan pembuktian perkara.
Kondisi tersebut dinilai relevan bagi Sultra yang memiliki wilayah kepulauan. Korban yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan dan harus berhadapan dengan proses hukum di Kendari tidak seharusnya menanggung beban tambahan apabila barang miliknya dapat digunakan kembali sesuai mekanisme yang berlaku.
Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta mengatakan, perubahan paradigma hukum juga harus diikuti dengan pola koordinasi yang lebih kuat antara penyidik dan penuntut umum. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya dilihat dari kemampuan aparat membawa suatu perkara ke persidangan.
Perlindungan terhadap korban, penyelesaian perkara secara proporsional serta pemulihan kerugian negara juga menjadi bagian dari tujuan penegakan hukum.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Andi Isna Renishwari Cinrapole menegaskan, penguatan sinergi tetap harus berjalan dalam koridor checks and balances dan independensi peradilan.
Ia menekankan bahwa koordinasi antar-institusi bukan berarti mencampuradukkan kewenangan. Kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tetap memiliki fungsi masing-masing dalam sistem peradilan pidana.
Konsep Integrated and Balanced Criminal Justice System kemudian menjadi salah satu pendekatan yang ditekankan dalam pertemuan tersebut. Keterpaduan sistem diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
Selain kepentingan korban, sinergi juga diarahkan untuk memastikan hasil penegakan hukum dapat memberikan manfaat bagi negara. Dalam perkara tertentu, barang bukti yang berdasarkan ketentuan dapat dirampas atau dimanfaatkan negara perlu dikelola secara tepat.
Pengelolaan barang bukti kapal Azimut Yacht 43 Atlantis 56 menjadi salah satu contoh yang disampaikan dalam pertemuan. Setelah melalui proses penyidikan, penuntutan dan persidangan, barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah sebagai pihak yang berhak untuk dimanfaatkan.
Melalui penguatan koordinasi tersebut, Polda Sultra, Kejati Sultra dan Pengadilan Tinggi Sultra berupaya membangun sistem penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga memastikan hak korban terlindungi dan kepentingan negara tetap terjaga.(*)
Laporan: Ismu
