AJI Kendari-KKJ Sultra Soroti Pemanggilan Dua Jurnalis oleh Polresta Kendari

AJI Kendari dan KKJ Sultra mempersoalkan pemanggilan dua jurnalis oleh Polresta Kendari usai meliput aksi di Kantor Dispar Sultra dan meminta perlindungan pers diperhatikan.

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan keberatan atas pemanggilan dua jurnalis oleh Polresta Kendari setelah keduanya meliput aksi protes di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Sultra.

Dua jurnalis tersebut adalah Fadli Aksar dari Kendarihariini.com dan Bambang dari Sultratop.com. Keduanya diketahui menerima surat panggilan polisi setelah melakukan peliputan aksi massa pada Rabu (28/10/2026).

Aksi tersebut melibatkan massa yang mengatasnamakan simpatisan Ridwan Bae. Mereka mendatangi Kantor Dispar Sultra untuk meminta Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas unggahan di akun TikTok pribadinya yang dinilai menyudutkan Ridwan Bae.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan AJI Kendari dan KKJ Sultra, Fadli dan Bambang serta sejumlah jurnalis lainnya berada di lokasi untuk meliput aksi tersebut setelah memperoleh informasi mengenai rencana demonstrasi.

Baca Juga :  Mega Proyek Stadion Motewe Berujung Jerat Hukum, 5 Orang Jadi Tersangka

Saat massa menerobos masuk ke area kantor untuk mencari keberadaan Ridwan Badallah, kedua jurnalis itu melakukan dokumentasi terhadap peristiwa yang berlangsung. Hasil peliputan kemudian diberitakan melalui media masing-masing.

Persoalan muncul setelah keduanya menerima surat panggilan dari Polresta Kendari. Dalam dokumen tertanggal 2 November 2026, masing-masing tercantum dalam Surat Nomor B/874/XI/2026/Satreskrim dan B/877/XI/2026/Satreskrim.

AJI Kendari dan KKJ Sultra menyebut pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap Ridwan Badallah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP. Keduanya menilai perlu ada perhatian terhadap posisi jurnalis yang berada di lokasi dalam rangka menjalankan tugas peliputan.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan Ketua AJI Kendari, Nursadah dan Sekretaris KKJ Sultra, La Ode Ono, mereka mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memperoleh perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka merujuk Pasal 4 ayat (3) mengenai hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta Pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Sultra Cek SIMPUL di Buton Tengah, Pelayanan Lalu Lintas Diperkuat

Kedua organisasi juga menyoroti mekanisme penanganan perkara yang berkaitan dengan kerja jurnalistik. Mereka merujuk Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan serta Perjanjian Kerja Sama Nomor PKS/44/XI/2022 antara Dewan Pers dan Polri mengenai perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Selain itu, AJI Kendari dan KKJ Sultra mengangkat ketentuan hak tolak dalam UU Pers dan Pedoman Dewan Pers Nomor 01/P-DP/V/2007. Mereka menilai perlindungan terhadap wartawan perlu menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.

Baca Juga :  Diduga Cabuli Cucu Kandung, Pria 64 Tahun di Konsel Ditangkap Polisi

Atas persoalan tersebut, AJI Kendari dan KKJ Sultra menyampaikan enam sikap. Mereka meminta Gubernur Sultra mengevaluasi Kepala Dispar Sultra Ridwan Badallah, serta mendesak BKN, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah sesuai kewenangan terkait dugaan pelanggaran etika dan disiplin ASN.

Mereka juga meminta Kapolri dan Kapolda Sultra mengevaluasi Kapolresta Kendari serta Kasat Reskrim Polresta Kendari. Selain itu, organisasi tersebut mendesak kepolisian mencabut surat panggilan terhadap kedua jurnalis, sembari mengingatkan bahwa pemanggilan wartawan dalam perkara yang berkaitan dengan tugas jurnalistik harus memperhatikan ketentuan perlindungan pers.

AJI Kendari dan KKJ Sultra turut mengimbau jurnalis di Sultra tetap menjalankan tugas secara profesional dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik dan UU Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *