TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Di balik hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), masih banyak kelompok marginal, penyandang disabilitas, perempuan, dan kelompok rentan lainnya yang belum memahami hak-haknya ketika menjadi korban kekerasan seksual.
Kondisi itulah yang mendorong Jaringan Perempuan Pesisir (JPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi implementasi UU TPKS di Kendari pada Selasa (30/6/2026).
Kegiatan tersebut tidak hanya memperkenalkan isi regulasi, tetapi juga membuka ruang diskusi mengenai cara korban memperoleh perlindungan, pendampingan, hingga pemulihan.
Dalam forum itu, seorang peserta dari kelompok rentan mengaku baru mengetahui bahwa korban kekerasan seksual memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum, layanan psikologis, serta pendampingan sebelum memasuki proses hukum.
“Selama ini kami mengira kalau mengalami kekerasan seksual harus langsung ke polisi. Ternyata ada lembaga-lembaga yang bisa membantu korban sejak awal,” ujarnya.
Direktur Yayasan Lambu Ina, Yustin mengatakan, rendahnya pemahaman mengenai UU TPKS menjadi salah satu penyebab korban, terutama dari kelompok rentan, sering kali tidak berani melapor atau memilih menyelesaikan persoalan secara diam-diam.
Menurutnya, keterbatasan akses informasi membuat banyak korban tidak mengetahui bahwa negara telah menjamin hak mereka untuk memperoleh perlindungan secara menyeluruh.
“Korban tidak boleh merasa sendirian. Siapa pun berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, layanan kesehatan, hingga pemulihan tanpa diskriminasi,” kata Yustin.
Ia menilai edukasi mengenai pencegahan sama pentingnya dengan penanganan kasus. Karena itu, masyarakat perlu memahami jalur pelaporan yang tersedia, mulai dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), lembaga pendamping, hingga organisasi masyarakat yang memberikan layanan bagi korban kekerasan seksual.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Nursadah menyoroti pentingnya peran media dalam menciptakan ruang yang aman bagi korban melalui pemberitaan yang berperspektif korban.
Menurutnya, pemberitaan yang membuka identitas korban atau menggunakan narasi yang menyalahkan korban dapat memperparah trauma dan menghambat proses penegakan hukum.
“Media harus menjadi bagian dari solusi. Identitas korban wajib dilindungi, fakta harus diverifikasi, dan pemberitaan harus mengedepankan empati, bukan sensasi,” tegasnya.
Direktur JPP Sultra, Mutmainnah mengatakan, pihaknya akan melanjutkan edukasi mengenai UU TPKS melalui forum daring maupun kegiatan tatap muka di berbagai komunitas.
Selain menyasar kelompok rentan dan penyandang disabilitas, sosialisasi juga akan diperluas ke sekolah-sekolah sebagai langkah preventif untuk membangun kesadaran sejak dini mengenai kekerasan seksual dan hak-hak korban.
Menurut Mutmainnah, semakin luas pemahaman masyarakat terhadap UU TPKS, semakin besar pula peluang menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan berpihak kepada korban kekerasan seksual.
Laporan: Ismu
