TOLANOSULTRA.COM, JAKARTA – Penetapan Andi Uci Abdul Hakim dan seorang notaris berinisial Charles sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan akta otentik PT Bososi Pratama oleh Mabes Polri mendapat respons dari pihak perusahaan.
PT Bososi Pratama mengapresiasi langkah kepolisian dan berharap proses hukum berjalan secara objektif hingga tuntas.
Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Zetriansyah, mengatakan dugaan pemalsuan akta yang disebut terjadi pada 2017 itu telah memberikan dampak besar terhadap perusahaan. Menurutnya, persoalan tersebut memicu sengketa kepemilikan, menimbulkan perkara perdata, menghambat pengurusan administrasi perusahaan, serta berdampak pada aktivitas operasional.
Ia menjelaskan, sengketa kepemilikan PT Bososi Pratama sebelumnya telah beberapa kali bergulir di tingkat peradilan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pihak Jason Kariatun dan rekan-rekannya dinyatakan memenangkan perkara tersebut.
“Kepemilikan perdata PT Bososi Pratama ini telah berulang kali diadili di Mahkamah Agung dan seluruhnya dimenangkan oleh pihak Jason Kariatun dkk. Namun pada tahun 2025, Polda Sultra menetapkan Kariatun sebagai tersangka. Kami kemudian menempuh langkah hukum lain,” kata Zetriansyah, Minggu (21/6/2026).
Menurut dia, penanganan perkara selanjutnya ditarik ke Mabes Polri. Sejak saat itu, pihaknya berharap proses hukum dapat berlangsung secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.
Zetriansyah menyebut penetapan Andi Uci sebagai tersangka pada 19 Juni 2026 menjadi perkembangan penting dalam perkara yang telah berlangsung cukup lama.
“Kami mengapresiasi Mabes Polri karena telah menangani perkara ini secara objektif dan memberikan kejelasan terhadap persoalan yang selama ini berlarut-larut,” ujarnya.
Ia juga berharap Andi Uci maupun notaris Charles dapat bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung sehingga perkara tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum.
Saat ditanya mengenai kemungkinan tersangka menghindari proses hukum, Zetriansyah mengaku tetap berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif.
“Harapan kami tentu yang bersangkutan dapat mengikuti seluruh proses hukum dengan baik dan tidak mengulangi persoalan hukum sebelumnya,” katanya.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki PT Bososi Pratama, Jason Kariatun dan rekan-rekannya disebut sebagai pemilik sah perusahaan berdasarkan tiga putusan kasasi dan satu putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung terkait kepemilikan PT Bososi Pratama dengan AHU Nomor AHU-AH.01.09-0248259.
Setelah memenangkan upaya hukum peninjauan kembali pada 2024, pihak Jason Kariatun dilaporkan telah menjual seluruh saham PT Bososi Pratama kepada PT Adi Daya Group.
Meski demikian, Zetriansyah menyatakan masih terdapat aktivitas penambangan di area konsesi PT Bososi Pratama yang menurut pihaknya dilakukan tanpa hak. Atas dasar itu, PT Adi Daya Group selaku pemegang saham terakhir meminta aparat penegak hukum turut mendalami dugaan aktivitas penambangan tersebut.
“Klien kami berharap seluruh dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas di wilayah tambang PT Bososi Pratama dapat diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Zetriansyah.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari Andi Uci Abdul Hakim maupun notaris Charles terkait penetapan status tersangka dan pernyataan yang disampaikan kuasa hukum PT Bososi Pratama.
