TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 73 unit sepeda motor hasil pencurian yang beraksi di tiga daerah berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.
Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan diminta segera melakukan pengecekan dengan membawa dokumen kepemilikan resmi ke kantor polisi.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di pelataran Polresta Kendari pada Rabu (18/2/2026). Polisi turut mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial MA, MAY, dan DI yang berperan sebagai eksekutor, serta F sebagai penadah.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, jaringan tersebut telah beraksi di sedikitnya 74 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Masing-masing di 34 lokasi di Kota Kendari, 20 lokasi di Kabupaten Konawe, dan 20 lokasi lainnya di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Dari hasil pengembangan, kendaraan curian tidak hanya beredar di wilayah asal pencurian. Para pelaku menggunakan modus tukar silang antar daerah untuk mengaburkan jejak.
Motor yang dicuri di Kendari dijual ke luar daerah seperti Morowali, sementara motor curian dari luar justru dipasarkan di Kendari.
“Modus ini dilakukan agar kendaraan sulit dilacak karena berpindah wilayah,” jelasnya.
Kata Welliwanto, motor hasil curian dijual dengan harga jauh di bawah pasaran. Untuk jenis skuter matik, pelaku mematok harga Rp3 juta hingga Rp5 juta. Sementara motor jenis CRV dijual sekitar Rp10 juta. Bahkan kendaraan yang sudah tidak utuh tetap diperjualbelikan di pasar gelap.
Saat ini, seluruh barang bukti tengah dalam proses identifikasi. Polisi mengimbau warga yang kehilangan sepeda motor untuk segera datang ke Polresta Kendari dengan membawa STNK atau BPKB sebagai bukti kepemilikan.
“Silakan datang dan cek langsung. Proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Penulis: Tim Redaksi
