DPRD  

DPRD Kendari Minta Kajian Regulasi, Polemik Koperasi TKBM di Pelabuhan Belum Berakhir

DPRD Kendari meminta KSOP dan Dinas Koperasi menyusun kajian regulasi terkait polemik koperasi TKBM baru di Pelabuhan Kendari.

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI Polemik kehadiran koperasi baru di kawasan Pelabuhan Kendari mulai mendapat perhatian serius DPRD Kota Kendari. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan tiga komisi sekaligus, DPRD meminta adanya kajian komprehensif sebelum aktivitas koperasi baru di wilayah pelabuhan dijalankan.

RDP yang berlangsung pada Senin (4/5/2026) itu digelar menyusul aduan Konsorsium Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang terdiri dari Koperasi TKBM Karya Bahari, Koperasi TKBM Pangkalan Perahu, dan Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri. Mereka menyampaikan keberatan atas rencana beroperasinya Koperasi Jasa TKBM Bungkutoko Prima Bersama di kawasan Pelabuhan Kendari.

Pembahasan berlangsung cukup intens karena menyangkut aktivitas ekonomi dan tenaga kerja yang selama ini menjadi bagian penting dari operasional pelabuhan. DPRD menghadirkan seluruh pihak terkait untuk mendengar langsung argumentasi masing-masing pihak sebelum mengambil sikap.

Baca Juga :  DPRD Kendari Tekankan Pengawasan Anggaran dalam Musrenbang RKPD 2027, Aspirasi Warga Harus Jadi Prioritas

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, didampingi Ketua Komisi II Jabar Al Jufri, Sekretaris Komisi III Muslimin, serta Sekretaris Komisi I Laode Abdul Arman. Hadir pula Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari Rizki Brilian Pagala bersama sejumlah anggota DPRD dari Komisi I, II, dan III.

Selain unsur legislatif, forum tersebut juga dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Kendari, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, PT Pelindo Regional IV Kendari, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kendari, serta perwakilan konsorsium koperasi yang mengajukan aduan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, menegaskan bahwa DPRD tidak ingin persoalan tersebut menimbulkan konflik berkepanjangan di lingkungan pelabuhan. Karena itu, diperlukan dasar hukum dan kajian yang jelas untuk menentukan mekanisme keberadaan koperasi yang beroperasi di kawasan tersebut.

Baca Juga :  DPRD Seruyan Belajar ke Kendari, Dalami Strategi Mengawal Aspirasi Masyarakat hingga Masuk APBD

“Kami meminta KSOP dan Dinas Koperasi Kota Kendari menyusun kajian serta telaah berdasarkan ketentuan yang berlaku, khususnya Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2023. Kajian ini penting agar ada kepastian regulasi dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujar Laode Azhar.

Menurutnya, keberadaan koperasi harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta menjaga iklim usaha yang sehat di kawasan pelabuhan. DPRD juga menilai seluruh pihak memiliki hak untuk memperoleh kejelasan terkait aturan yang menjadi dasar operasional usaha mereka.

Sebagai tindak lanjut rapat, DPRD memberikan waktu selama satu pekan kepada KSOP dan Dinas Koperasi Kota Kendari untuk menyusun kajian resmi terkait mekanisme dan batasan jumlah koperasi yang dapat menjalankan usaha di lingkungan pelabuhan.

Baca Juga :  Sekwan Kendari Antar Langsung Bantuan ke Keluarga Berisiko Stunting, Tekankan Pentingnya Peran Bersama

Hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan kepada pihak pengadu dan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya. DPRD berharap keputusan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak sekaligus menjaga stabilitas aktivitas ekonomi dan ketenagakerjaan di Pelabuhan Kendari.

Laode Azhar menambahkan, DPRD akan terus mengawal proses tersebut hingga ditemukan solusi yang berpijak pada regulasi serta mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak yang terlibat.

“Tujuan kami bukan mencari siapa yang menang atau kalah, tetapi memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *