Daerah  

Klarifikasi Terbuka, Kuasa Hukum La Ode Naane Tegaskan Laporan Pilkada Wakatobi Bukan Hoaks

Tim kuasa hukum H. La Ode Naane menegaskan bahwa laporan yang diajukan kliennya bukanlah informasi bohong, melainkan didukung data dan bukti yang dapat diuji secara hukum dalam konferensi pers yang dilakukan di Kendari pada Senin (20/4/2026).

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Polemik seputar perkara Pilkada Wakatobi 2020 kembali mencuat. Tim kuasa hukum H. La Ode Naane menegaskan bahwa laporan yang diajukan kliennya bukanlah informasi bohong, melainkan didukung data dan bukti yang dapat diuji secara hukum.

Dalam konferensi pers di Kendari, Izra Jinga menyampaikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak utuh. Ia menegaskan, perkara tersebut telah melalui tahapan panjang sejak dilaporkan ke Polres Wakatobi pada September 2023.

Proses hukum kemudian berlanjut ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga akhirnya dibahas dalam gelar perkara khusus di Mabes Polri pada Desember 2025. Menurut Izra, hasil penghentian penyelidikan kerap disalahartikan oleh publik.

Baca Juga :  Rismanto Runda Resmi Jadi Sekda Koltim, Plt Bupati Tekankan Peran Kunci Penggerak Birokrasi

“Penghentian itu bukan berarti tidak ada peristiwa. Peristiwa dan kerugian tetap ada, hanya dinilai tidak memenuhi unsur pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak berhenti sampai di situ. Saat ini, tim hukum tengah menyiapkan langkah lanjutan dengan mengajukan gelar perkara ulang untuk menguji kembali kesimpulan penyidik.

Izra juga membantah tudingan bahwa laporan kliennya tidak memiliki dasar. Ia menyebutkan bahwa lebih dari 20 saksi telah memberikan keterangan, didukung dengan dokumen yang merinci penggunaan dana selama proses Pilkada.

“Semua bukti itu ada dan siap diuji. Jadi tidak benar jika disebut tidak berdasar,” tegasnya.

Baca Juga :  Gubernur Sidak Dapur Gizi di Mubar, Temukan Tempat Makan Tak Layak hingga Buah Busuk

Terkait isu dugaan penerimaan dana hingga miliaran rupiah, Izra menyatakan angka tersebut tidak sesuai fakta. Ia menjelaskan bahwa dana dari pihak ketiga yang dapat diverifikasi hanya sekitar Rp275 juta, sementara selebihnya merupakan dana pribadi kliennya.

Selain itu, ia memastikan tidak ada pengembalian dana yang pernah diterima kliennya hingga saat ini.

Lebih lanjut, Izra menjelaskan bahwa penggunaan dana dalam kontestasi Pilkada bersifat operasional dan tersebar untuk berbagai kebutuhan, mulai dari kegiatan tim hingga logistik di lapangan.

“Penggunaannya sesuai kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Menanggapi rencana laporan balik dari pihak lain, Izra menilai hal tersebut sebagai hak hukum setiap warga negara. Namun, ia menegaskan langkah itu tidak serta-merta membuktikan kebenaran tuduhan terhadap kliennya.

Baca Juga :  149 Ribu Warga Sultra Dicoret dari PBI BPJS Kesehatan

“Silakan menempuh jalur hukum. Kami siap menghadapi dan membuka semua fakta secara transparan,” ujarnya.

Selain jalur pidana, pihaknya juga membuka kemungkinan menempuh langkah perdata sebagai bagian dari upaya lanjutan.

Izra berharap publik dapat memahami perkara ini secara utuh dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

Ia menegaskan bahwa proses hukum masih terbuka dan kebenaran akan diuji melalui mekanisme yang berlaku.

“Yang kami inginkan adalah kejelasan. Biarkan fakta hukum yang berbicara,” tutupnya.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *