Tunggakan Pajak PT VDNI Rp26 Miliar Disepakati Dibayar, Gubernur ASR Tegaskan Tidak Ada Pengurangan

Gubernur ASR Pastikan tidak ada pengurangan tunggakan pajak untuk PT VDNI.
Gubernur ASR Pastikan tidak ada pengurangan tunggakan pajak untuk PT VDNI.

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Polemik tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) akhirnya menemui titik terang. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), memastikan perusahaan pengolahan nikel yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, itu menyatakan kesanggupan melunasi kewajiban pajak sebesar Rp26 miliar.

Kepastian tersebut disampaikan Gubernur saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra pada Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, persoalan tunggakan pajak yang selama ini muncul dipicu oleh perbedaan perhitungan antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan.

Baca Juga :  BPBD Sultra Imbau Pemda Kabupaten/Kota Laporkan Setiap Kejadian Bencana ke Provinsi

Menurut ASR, perbedaan tersebut sempat menjadi kendala dalam penyelesaian kewajiban pajak. Namun, melalui komunikasi langsung dan penjelasan mengenai regulasi perpajakan yang berlaku, PT VDNI akhirnya dapat menerima ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Memang selama ini ada masalah tunggakan pajak. Alhamdulillah, sekitar sebulan lalu mereka datang dan menyampaikan kesanggupan membayar tunggakan pajak Rp26 miliar,” ujar Gubernur ASR kepada awak media.

Baca Juga :  Sultra-Sulsel Sepakat Soal Pulau Kawi-Kawia

Dalam pertemuan tersebut, ia menekankan bahwa pajak merupakan bentuk kontribusi perusahaan terhadap ddaerah. Pasalnya, Dana pajak, memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Sultra.

“Saya sampaikan bahwa pajak itu kontribusi ke daerah. Kalau pajak dibayar, daerah bisa membangun. Penjelasan itu bisa diterima oleh mereka,” katanya.

Kendati demikian, ASR menegaskan bahwa Pemprov tidak memberikan keringanan berupa pengurangan nilai tunggakan pajak. Permintaan perusahaan hanya difasilitasi dalam hal teknis atau mekanisme pembayaran, tanpa mengubah jumlah kewajiban.

Baca Juga :  Dari Mentor ke Penerus: Sertijab Kadis Bina Marga Sultra Sarat Pesan Kepemimpinan

“Mereka memang meminta keringanan, tapi bukan pengurangan nilai. Saya tegaskan tidak bisa mengurangi pajaknya. Yang dibicarakan hanya teknis cara membayarnya, dan itu sudah diterima manajemen,” tegasnya.

Saat ini, proses pembayaran tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) tersebut masih berjalan dan menjadi perhatian serius Pemprov Sultra sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah.

Laporan: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *