Polda Sultra Pastikan Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Kendari Ditangani Profesional

Polda Sultra memastikan laporan dugaan pemerkosaan mahasiswi di Kendari oleh oknum polisi telah diproses secara profesional, objektif, dan akuntabel.

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Kepolian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan laporan dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Kota Kendari oleh oknum polisi tengah diproses.

Kepolisian menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dengan mengacu pada fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyelidikan.

Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian sebagai respons atas desakan publik agar kasus tersebut mendapat perhatian serius dari kepolisian.

Baca Juga :  Personel Polda Sultra Borong 10 Medali di Kapolri Cup 2026, Bukti Polisi Berprestasi di Arena Karate

Iis mengatakan, laporan terkait dugaan pemerkosaan itu telah diterima Polda Sultra sejak 4 Agustus 2026. Saat ini, laporan tersebut telah masuk dalam proses penanganan oleh aparat kepolisian.

“Setiap laporan yang masuk pasti akan ditindaklanjuti. Kita akan tangani secara profesional, objektif, dan akuntabel berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada,” ujar Iis saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).

Ia menegaskan, penyidik akan menjalankan proses hukum sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan. Kepolisian juga memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik.

Baca Juga :  Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Kendari, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Sultra

“Sudah ditangani. Nanti perkembangan informasi akan kita sampaikan kembali,” katanya.

Pernyataan Polda Sultra tersebut disampaikan setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PK Sultra meminta Kapolda Sultra Irjen Pol Himawan Bayu Aji memberikan perhatian khusus terhadap laporan dugaan pemerkosaan yang dialami seorang mahasiswi di Kendari.

Desakan tersebut muncul agar proses penanganan perkara berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi korban. LBH juga mendorong aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses dilakukan secara objektif tanpa mengabaikan hak-hak korban.

Baca Juga :  Brigjen Pol Faisal Genap 51 Tahun, Dirlantas Polda Sultra Sampaikan Doa dan Harapan

Dengan adanya penegasan dari Polda Sultra, proses penanganan perkara kini menjadi perhatian publik. Kepolisian menyatakan perkembangan selanjutnya akan disampaikan setelah penyidik memperoleh hasil dari tahapan penanganan yang sedang berjalan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *