Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Kendari, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Sultra

Ketua LBH PK Sultra, Ahmad Fajar Adi (tengah), Kuasa Hukum korban, Muhammad Akbar (kiri) dan Anggota LBH PK Sultra, Shaubilhaq Nurfajar (kanan). (Ismu/Tolanosultra.com)

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi sorotan. Dalam perkara itu, seorang anggota kepolisian dilaporkan atas dugaan tindak pidana tersebut.

Perkara itu mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PK Sultra yang mendampingi korban. Mereka meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan serta mendesak Polda Sultra memberikan kejelasan mengenai proses penanganan perkara.

Ketua LBH PK Sultra, Ahmad Fajar Adi mengatakan, oknum polisi tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi salah satu universitas di Kendari. Kata dia, kejadian dugaan tindak pidana tersebut dilakukan secara berulang, yaitu pada tanggal 18 dan 25 Mei 2026.

“Akan tetapi sebelum kejadian dugaan pemerkosaan itu, ada terjadi beberapa kali percobaan melakukan pemerkosaan. Pada saat percobaan pemerkosaan tidak terjadi, oknum ini melakukan pencabulan dan pelecehan di depan korban,” ungkap Ahmad saat ditemui di kantornya pada Jumat (7/8/2026).

Karena pihak yang dilaporkan merupakan anggota kepolisian, maka LBH PK Sultra meminta agar perkara tersebut menjadi atensi bagi pihak Polda Sultra untuk segera terselesaikan. Pasalnya, korban mengalami tekanan secara psikologis akibat kejadian tersebut. Ia berharap perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum dan pihak yang terbukti bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Baca Juga :  Polda Sultra Awasi Harga Sawit di Konsel, Perusahaan Diingatkan Patuhi Harga Acuan Pemerintah

Kuasa Hukum Korban, Muhammad Akbar Aidin menjelaskan, laporan telah dimasukan dan diterima pihak Polda Sultra dengan nomor: LP/B/382/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 4 Agustus 2026. Dalam laporan tersebut, dilaporkan beberapa dugaan tindak pidana yaitu pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 473 KUHP serta dugaan tindak pidana pencabulan yang diatur dalam Pasal 415 KUHP huruf A.

“Kami juga menilai ini ada hubungannya dengan tindak pidana kekerasan seksual, kami juga melaporkan terkait tindak pidana kekerasan seksualnya dimana di atur dalam Pasal 6 huruf b dan huruf c di UU TPKS,” ujar Muhammad Akbar.

Atas laporan polisi itu, juga telah dilakukan visum terhadap korban untuk mendukung pembuktian dalam proses perkara itu. Korban juga telah melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan terlapor. Muhammad Akbar berharap laporan tersebut juga dapat diproses secara menyeluruh oleh pihak kepolisian serta menjunjung tinggi profesional dalam memproses dugaan tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Polda Sultra Musnahkan 5,45 Kg Narkotika, Lebih dari 54 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan

Kronologi Kejadian

Muhammad Akbar mengatakan, pertama kali korban bertemu dengan oknum itu pada 24 Januari 2026. Pada 27 Januari, oknum tersebut sempat mengajak korban untuk berkeliling jalan-jalan dan juga makan bersama di luar. Kata Muhammad Akbar, saat itu juga korban pertama kali dipaksa untuk melakukan hubungan badan.

“Kami menilai, di situ juga awal mulanya ada dugaan tindak pidana kekerasan seksual khususnya pelecehan. Kemudian ada juga dugaan melakukan pencabulan. Karena ini saling terkait semuanya,” tuturnya.

Menurut keterangan kuasa hukum korban, Dugaan pemerkosaan pertama terjadi pada 18 Mei 2026 di rumah terlapor. Kata dia, korban awalnya tidak ada niat untuk ke rumah terlapor karena sudah tidak berkomunikasi lagi.

Namun, teman perempuan korban yang juga merupakan teman terlapor mengajak korban untuk menemaninya ke sana. Saat itu teman korban juga diduga memiliki hubungan khusus dengan teman laki-laki terlapor.

Baca Juga :  Jumlah Kematian Karena Lakalantas di Sultra Tahun 2025 Setara 1 Batalyon Pasukan

Menurut kuasa hukum korban, di rumah itu terlapor dan temannya serta teman korban mengonsumsi minuman beralkohol, sementara korban disebut tidak mengonsumsinya. Kata kuasa hukum korban, dalam kondisi tersebut terlapor diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan.

“Malam itu juga terjadi, sekitar subuh, berarti sudah masuk 19 Mei,” ujar Muhammad Akbar.

Dugaan pemerkosaan kedua dilaporkan terjadi pada 25 Mei 2026 di rumah kos korban. Saat itu, terlapor berdalih ingin bertemu untuk menyelesaikan masalah dugaan pemerkosaan pertama karena korban merasa keberatan dan ingin melaporkan kejadian itu. Menurut kuasa hukum korban, pada petemuan tersebut terlapor kembali diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan.

Kata Muhammad Akbar, laporan tersebut sudah ditangani pihak Polda Sultra termasuk kode etik di Propam. Pihaknya meminta Kapolda Sultra mengatensi perkara tersebut untuk segera diselesaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Polda Sultra. Namun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut maupun perkembangan penanganan perkara.(*)

Laporan: Ismu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *