TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Petani di Sulawesi Tenggara (Sultra) memiliki opsi memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran yang relatif terjangkau. Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), iuran yang dibayarkan hingga akhir 2026 mendapat potongan 50 persen.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Luky Julianto menyampaikan hal tersebut dalam Pertemuan Koordinasi Sinergi Perlindungan Petani yang digelar OJK Sultra pada Selasa (15/9/2026).
“Petani masuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah sehingga membutuhkan skema perlindungan yang sesuai dengan karakteristik pekerjaannya,” ungkapnya.
Secara normal, iuran JKK dan JKM sebesar Rp16.800 per bulan. Namun, hingga akhir 2026 terdapat diskon 50 persen sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 setiap bulan.
Dengan kepesertaan tersebut, petani memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Perluasan kepesertaan menjadi salah satu bagian yang dibahas dalam pengembangan PROSPERITI, program yang dikembangkan OJK Sultra bersama sejumlah lembaga untuk membangun ekosistem perlindungan petani.
Luky mengatakan akses terhadap program perlu dibuat sedekat mungkin dengan petani. Karena itu, kelompok tani dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dapat dilibatkan sebagai kanal edukasi, pendaftaran, hingga pembayaran iuran.
BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan mekanisme Keagenan Penggerak Jaminan Sosial (Perisai) untuk membantu memperluas kepesertaan pekerja bukan penerima upah, termasuk petani.
Skema tersebut diharapkan dapat membuat petani lebih mudah mendapatkan informasi dan mendaftarkan diri tanpa harus bergantung sepenuhnya pada layanan konvensional.
Dalam pengembangan tahap awal PROSPERITI, peran PPL juga mulai disiapkan sebagai bagian dari jaringan yang dapat membantu kelompok tani mendapatkan akses terhadap perlindungan jaminan sosial.
Laporan: Ismu
