Pemprov Sultra Perkuat Program JKS, Anggaran Tembus Rp2,2 Miliar

dr. Andi Edy Surahmat

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menambah alokasi anggaran untuk program Jaminan Kesehatan Sultra (JKS) pada 2026. Tahun ini, dana yang disiapkan mencapai Rp2,2 miliar.

Nilai tersebut meningkat Rp700 juta dibandingkan alokasi pada tahun pertama pelaksanaan JKS yang berada di angka Rp1,5 miliar. Kenaikan anggaran itu setara sekitar 46,7 persen.

Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sultra, dr. Andi Edy Surahmat mengatakan, tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung pembiayaan masyarakat yang tidak memperoleh jaminan dari BPJS Kesehatan dalam kondisi tertentu.

“JKS ini bagi masyarakat yang tidak ditanggung BPJS, di antaranya yang kurang mampu, kasus kejahatan, termasuk kecelakaan yang tidak bisa ditanggung Jasa Raharja dan tidak ditanggung BPJS, bisa kita bantu,” ujar Edy pada Senin (10/8/2026).

Baca Juga :  Pemeriksaan LKPD 2025, Sultra Siap Transparan

Pada tahun pertama, tingkat penyerapan anggaran JKS disebut cukup tinggi. Dari Rp1,5 miliar yang dialokasikan, sekitar Rp18 juta tercatat tidak terserap.

Artinya, sekitar Rp1,482 miliar atau 98,8 persen dari anggaran tahun pertama telah digunakan untuk kebutuhan program berdasarkan data yang disampaikan Dinas Kesehatan Sultra.

Sementara tahun ini, dana Rp2,2 miliar tersebut diarahkan untuk mendukung pelaksanaan JKS pada 17 kabupaten/kota yang telah menjalin kerja sama dengan Pemprov Sultra.

Baca Juga :  Dinkes Sultra Perketat Pengawasan Kasus Campak

Namun, peningkatan anggaran belum berarti seluruh fasilitas kesehatan di Sultra otomatis dapat melayani pasien melalui skema JKS.

Dari sekitar 40 rumah sakit yang ada di Sultra, kerja sama masih dilakukan secara bertahap. Pemerintah daerah saat ini memprioritaskan fasilitas kesehatan yang telah memiliki perjanjian kerja sama.

“Belum semua rumah sakit. Kita ada 40 rumah sakit. Sementara dulu sesuai dengan anggaran kita, kita ber-MoU dengan rumah sakit daerah,” jelas Edy.

Selain menambah anggaran, Pemprov Sultra menerapkan mekanisme pembayaran yang tidak membebani pasien. Masyarakat yang memenuhi persyaratan JKS tidak diwajibkan membayar terlebih dahulu biaya pelayanan untuk kemudian mengajukan penggantian.

Baca Juga :  22 Tahun DPD RI, Umar Bonte Soroti Minimnya Aspirasi Pemda Sultra ke Senayan

“Bukan keluarga yang membayar dulu terus tagihannya diklaim. Tidak. Yang ber-MoU adalah dengan rumah sakit. Rumah sakit yang minta dibayarkan kita,” tegasnya.

Setelah pasien memperoleh pelayanan hingga selesai, rumah sakit menyiapkan dokumen sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan gubernur. Selanjutnya, dokumen tersebut menjadi dasar pengajuan tagihan kepada Pemprov Sultra.

“Pokoknya pasiennya tahunya hanya dilayani. Nanti setelah selesai, pasiennya pulang. Teman-teman rumah sakit menyiapkan berkas sesuai persyaratan Pergub, mereka tagih ke kita, kita bayar,” pungkas Edy.(*)

Laporan: Ismu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *