Kejati Sultra Serahkan Dokumen dan Aset ke Pemprov, Pengamanan Barang Milik Daerah Diperkuat

Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait penanganan barang milik daerah antara Pemprov Sultra dan Kejati Sultra. (Ismu/Tolanosultra.com)

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dan menertibkan barang milik daerah mendapat dukungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Dukungan tersebut ditandai dengan penyerahan dokumen, sertifikat, dan barang bukti dari Kejati Sultra kepada Pemerintah Provinsi Sultra dalam sebuah seremoni di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra pada Selasa (1/9/2026).

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang juga dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait penanganan barang milik daerah antara Pemprov Sultra dan Kejati Sultra.

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) mengatakan, penyerahan tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan upaya mengembalikan penguasaan aset yang selama ini belum dapat dikelola secara optimal.

Baca Juga :  Pemprov Sultra Anggarkan Rp25 Miliar di APBD 2026 untuk Rehabilitasi RTHL

Salah satu aset yang diserahkan Kejati kepada Pemprov Sultra berupa lahan dengan luas sekitar 42 hektare yang ada di wilayah nanga-nanga, Kota Kendari.

Menurut Gubernur, aset tersebut merupakan bagian dari aset pemerintah daerah yang selama ini belum berada dalam penguasaan Pemprov Sultra secara langsung.

“Persoalan penguasaan aset masih menjadi pekerjaan besar bagi Pemprov Sultra. Dari sekitar 800 aset yang tercatat sebagai milik pemerintah provinsi, masih terdapat aset yang belum sepenuhnya dapat dikuasai,” ujar Gubernur ASR.

Ia menilai, dukungan Kejati Sultra sangat dibutuhkan dalam proses pengamanan aset tersebut. Kata dia, kalau tidak ada kejaksaan, Pemda tidak bisa buat apa-apa.

Baca Juga :  Kawasan Eks MTQ Kini Dikelola Perumda Sultra Melalui Mekanisme Perjanjian Sewa

Gubernur pun menyampaikan apresiasi kepada Kajati Sultra dan jajaran atas bantuan dalam proses pengembalian aset pemerintah daerah.

Menurutnya, penguasaan aset bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan.

Jika aset yang selama ini belum dikuasai berhasil dikembalikan dan dikelola pemerintah, aset tersebut dinilai dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus mendukung kemampuan fiskal daerah.

“Kalau itu dikelola oleh pemerintah, kita tidak kesulitan lagi masalah fiskal, masalah anggaran. Kalau dimanfaatkan, kemampuannya bisa dinikmati oleh masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Rakerprov KONI Sultra: Atlet Jadi Investasi Jangka Panjang Daerah

Sementara itu, Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta mengatakan, dukungan terhadap Pemprov Sultra dalam persoalan aset merupakan bagian dari tugas kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kejati akan memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan barang milik daerah berjalan sesuai ketentuan dan prinsip good governance. Ia menegaskan, aset pemerintah harus dikelola dan dimanfaatkan berdasarkan aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Melalui kerja sama tersebut, Pemprov Sultra dan Kejati Sultra berkomitmen melanjutkan penertiban terhadap aset-aset daerah lainnya yang hingga kini masih menghadapi persoalan penguasaan maupun pemanfaatan.(*)

Laporan: Ismu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *