Kakorlantas Polri Ingatkan Warga Waspadai Hoaks soal “Tilang Model Baru”

Kakorlantas Polri mengingatkan warga waspadai hoaks tilang model baru. Masyarakat diminta cek informasi kebijakan lalu lintas melalui kanal resmi.

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan informasi di media sosial yang menyebut adanya penerapan “tilang model baru” atau aturan yang mengklaim seluruh pelanggaran lalu lintas akan langsung dikenai denda otomatis.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Wibowo mengingatkan masyarakat agar lebih teliti menyikapi informasi terkait kebijakan penegakan hukum lalu lintas yang beredar melalui media sosial maupun pesan berantai.

Baca Juga :  Kapolres dan Kajari Buton Perkuat Sinergi, Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum yang Profesional

Kata dia, informasi mengenai perubahan sistem tilang seharusnya merujuk pada pengumuman resmi dari Korlantas Polri maupun instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.

“Informasi dari akun yang tidak jelas sumbernya perlu diverifikasi sebelum dipercaya,” ungkapnya.

Masyarakat juga diimbau tidak ikut menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Sebab, kabar palsu mengenai pemberlakuan tilang baru berpotensi menimbulkan keresahan sekaligus kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Kendari Matangkan Strategi Pengamanan, Dirlantas Polda Sultra Ambil Peran Kunci di Event UCLG ASPAC 2026

Irjen Pol Wibowo mengatakan, untuk memastikan kebenaran sebuah informasi, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui kanal resmi Korlantas Polri, Divisi Humas Polri, Polda setempat, maupun situs resmi pemerintah.

Ia menegaskan, selama belum terdapat pengumuman resmi dari Polri atau pemerintah mengenai perubahan kebijakan tilang, masyarakat tidak perlu mempercayai informasi yang beredar dan mengatasnamakan aturan baru.

Baca Juga :  Polda Sultra Sasar Empat Tempat Hiburan Malam, 65 Orang Jalani Tes Urine

Meski demikian, masyarakat tetap diminta menjalankan kewajiban sebagai pengguna jalan dengan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan.

Polri juga mengingatkan agar masyarakat menjadikan kanal resmi pemerintah sebagai rujukan utama ketika menerima informasi mengenai kebijakan lalu lintas. Dengan begitu, masyarakat tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi sekaligus tetap tertib dan aman dalam berkendara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *