DPRD  

DPRD Sultra Dalami Sengketa Statuta Unsultra, Alumni Serahkan Dokumen Kepemilikan Yayasan

DPRD Sultra mendalami sengketa statuta dan kepemilikan yayasan Unsultra usai menerima audiensi alumni. Dokumen akan dikaji sebelum rapat lanjutan. (Istimewa)

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mendalami persoalan statuta dan kepemilikan yayasan yang menaungi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).

Langkah tersebut dilakukan setelah menerima audiensi dari perwakilan alumni Unsultra yang menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bahan kajian pada Rabu (15/7/2026).

Pertemuan berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Sultra dan dipimpin langsung Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala didampingi Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin. Dari pihak alumni hadir antara lain Dr. LM Bariun, La Ode Kardini, serta sejumlah alumni lainnya.

Dalam audiensi itu, para alumni meminta DPRD menindaklanjuti persoalan statuta kepemilikan yayasan yang dinilai perlu mendapat kejelasan hukum. Mereka juga menyerahkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses pengalihan yayasan dan aset sebagai bahan pembahasan.

Baca Juga :  Gubernur Sidak Dapur Gizi di Mubar, Temukan Tempat Makan Tak Layak hingga Buah Busuk

Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala menegaskan, pihaknya belum akan mengambil kesimpulan sebelum seluruh dokumen dipelajari secara menyeluruh. Menurutnya, setiap keputusan harus didasarkan pada fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Persoalan yang disampaikan berkaitan dengan statuta kepemilikan yayasan. Hari ini mereka menyerahkan dokumen kepada kami dan selanjutnya akan kami pelajari sebelum menentukan langkah berikutnya,” ujar Tariala.

Ia mengatakan, DPRD akan mengagendakan rapat lanjutan dengan seluruh pihak terkait setelah proses telaah dokumen selesai dilakukan. Selain itu, DPRD juga akan menelusuri proses pengalihan yayasan maupun mekanisme pengalihan aset dari pemerintah daerah kepada yayasan yang menjadi pokok persoalan.

“Kami meminta seluruh data dilengkapi agar menjadi dasar saat DPRD mengundang pihak yayasan. Kami belum bisa menyimpulkan apa pun karena semua harus dikaji berdasarkan dokumen yang ada,” tutur Tariala.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Komisi II DPRD Kendari Pastikan RPH Siap Layani Pemotongan Hewan Kurban

Kata dia, para alumni juga berharap pemerintah melakukan penelusuran terhadap legalitas pengalihan yayasan dan aset agar seluruh proses dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, menyebut persoalan statuta Unsultra telah beberapa kali menjadi perhatian DPRD dalam dua tahun terakhir. Berbagai kelompok masyarakat, termasuk mahasiswa, sebelumnya juga pernah menyampaikan aspirasi terkait persoalan tersebut.

“Beberapa waktu lalu mahasiswa dari UHO maupun UMK juga datang menyampaikan aspirasi agar persoalan statuta Unsultra memperoleh kejelasan,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tata kelola yayasan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap kepastian hukum bagi civitas akademika, termasuk menyangkut legalitas ijazah lulusan apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan.

Baca Juga :  Disperindag Sultra Jual LPG 3 Kg Rp20 Ribu hingga 3 Juli, Bisa Beli 2 Tabung per KK

Karena itu, Komisi IV akan mempelajari seluruh dokumen yang telah diterima dalam satu hingga dua pekan ke depan sebelum menggelar rapat bersama seluruh pihak yang berkepentingan.

“Kami meminta dokumen disusun secara sistematis agar memudahkan proses kajian oleh seluruh anggota Komisi IV. Setelah itu kami akan memanggil semua pihak untuk mendengarkan penjelasan dan mencari solusi bersama,” katanya.

Andi menambahkan, rapat lanjutan nantinya direncanakan melibatkan Pemprov Sultra, Inspektorat, Biro Hukum, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), pihak yayasan, serta instansi terkait lainnya. Jika diperlukan, DPRD juga akan meminta penjelasan dari Gubernur Sultra.

Menurutnya, hasil penelaahan awal menunjukkan dokumen yang disampaikan alumni memuat sejumlah aspek hukum yang perlu dikaji secara mendalam sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan: Ismu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *