DPRD  

DPRD Kendari Tangguhkan Retribusi Parkir Depan SPBU Teratai, Beri Waktu 3 Hari untuk Kerja Sama

DPRD Kendari menangguhkan sementara retribusi parkir di depan SPBU Teratai dan memberi waktu 3 x 24 jam untuk menindaklanjuti rencana kerja sama dengan Dishub.

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari menangguhkan sementara penerapan retribusi parkir tepi jalan di depan SPBU Teratai. Keputusan ini diambil sembari menunggu kejelasan kerja sama antara pengelola SPBU dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari terkait pemanfaatan lahan untuk menampung antrean kendaraan.

Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Kendari memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada pihak SPBU Teratai untuk menyampaikan laporan mengenai rencana kerja sama tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut dalam batas waktu yang ditentukan, retribusi parkir di lokasi itu dapat diberlakukan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  DPRD Kendari Turun Tangan Bahas Polemik Pemilihan Ketua LPM Anduonohu, Ini Hasilnya

Keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Kendari untuk membahas penerapan retribusi parkir terhadap kendaraan yang mengantre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU.

Rapat dipimpin Laode Azhar dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Kendari, yakni Zulham Damu, Muslimin, M. Syaifullah Usman, LM Rajab Jinik, H. Hasbulan, serta Jumran. Turut hadir perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari, PT Pertamina Integrated Terminal Kendari, serta Sales Area Manager Retail Sultra Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

Baca Juga :  DPRD Kendari Temukan Dugaan Pelanggaran Sempadan Sungai di Bangunan HIPI Padel

Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga meminta SPBU Teratai membangun koordinasi dengan Dishub Kota Kendari untuk menjajaki pemanfaatan lahan milik pemerintah sebagai kantong parkir. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurai antrean kendaraan sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas di sekitar SPBU.

Selain persoalan parkir, DPRD meminta Pertamina melalui Depot Pertamina meningkatkan pengawasan terhadap SPBU yang terindikasi melayani pengisian BBM secara berulang. Pengawasan tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti dugaan praktik pengisian berulang yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyaluran BBM.

Baca Juga :  DPRD Kendari Perjuangkan Kompensasi untuk Masyarakat Terdampak Pemadaman Bergilir

DPRD juga meminta Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari melakukan inspeksi mendadak (sidak) tera terhadap SPBU. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan alat ukur pengisian BBM berfungsi secara akurat sehingga hak konsumen tetap terlindungi.

Melalui RDP tersebut, DPRD Kota Kendari berupaya mencari penyelesaian atas persoalan antrean kendaraan dan penerapan retribusi parkir di kawasan SPBU. Dewan berharap koordinasi antara pemerintah daerah, pengelola SPBU, dan Pertamina dapat menghasilkan pengaturan yang memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjaga ketertiban lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *