TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari menangguhkan sementara penerapan retribusi parkir tepi jalan di depan SPBU Teratai. Keputusan ini diambil sembari menunggu kejelasan kerja sama antara pengelola SPBU dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari terkait pemanfaatan lahan untuk menampung antrean kendaraan.
Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Kendari memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada pihak SPBU Teratai untuk menyampaikan laporan mengenai rencana kerja sama tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut dalam batas waktu yang ditentukan, retribusi parkir di lokasi itu dapat diberlakukan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Kendari untuk membahas penerapan retribusi parkir terhadap kendaraan yang mengantre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU.
Rapat dipimpin Laode Azhar dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Kendari, yakni Zulham Damu, Muslimin, M. Syaifullah Usman, LM Rajab Jinik, H. Hasbulan, serta Jumran. Turut hadir perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari, PT Pertamina Integrated Terminal Kendari, serta Sales Area Manager Retail Sultra Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga meminta SPBU Teratai membangun koordinasi dengan Dishub Kota Kendari untuk menjajaki pemanfaatan lahan milik pemerintah sebagai kantong parkir. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurai antrean kendaraan sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas di sekitar SPBU.
Selain persoalan parkir, DPRD meminta Pertamina melalui Depot Pertamina meningkatkan pengawasan terhadap SPBU yang terindikasi melayani pengisian BBM secara berulang. Pengawasan tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti dugaan praktik pengisian berulang yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyaluran BBM.
DPRD juga meminta Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari melakukan inspeksi mendadak (sidak) tera terhadap SPBU. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan alat ukur pengisian BBM berfungsi secara akurat sehingga hak konsumen tetap terlindungi.
Melalui RDP tersebut, DPRD Kota Kendari berupaya mencari penyelesaian atas persoalan antrean kendaraan dan penerapan retribusi parkir di kawasan SPBU. Dewan berharap koordinasi antara pemerintah daerah, pengelola SPBU, dan Pertamina dapat menghasilkan pengaturan yang memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjaga ketertiban lalu lintas.
