TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari mendorong adanya perhatian terhadap masyarakat yang mengalami dampak ekonomi akibat pemadaman listrik bergilir.
Hal tersebut menjadi bagian dalam pembahasan di rapat kerja Komisi I, II, dan III DPRD Kendari bersama PLN pada Kamis (24/9/2026). Salah satu yang dibahas adalah mekanisme kompensasi bagi pelanggan yang terdampak.
Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu mengatakan, persoalan pemadaman tidak hanya berkaitan dengan pasokan listrik, tetapi juga menyentuh aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha yang bergantung pada listrik dalam menjalankan kegiatan niaga.
“Dampak ekonomi akibat pemadaman itu kita pastikan menjadi perhatian. Pemadaman tentu berdampak terhadap kegiatan usaha atau aktivitas niaga masyarakat,” kata Zulham.
Menurutnya, DPRD juga menggali informasi dari PLN mengenai kemungkinan kompensasi bagi pelanggan yang mengalami dampak akibat pemadaman. Dari pembahasan tersebut, PLN menyampaikan bahwa terdapat mekanisme yang dapat ditempuh pelanggan untuk memperoleh kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Zulham menegaskan, DPRD akan terus mengomunikasikan mekanisme tersebut agar masyarakat memahami hak dan prosedur yang harus ditempuh. Terlebih, proses pengusulan kompensasi membutuhkan pendataan terhadap pelanggan yang terdampak.
“Mekanismenya memang harus melalui proses pengusulan dan pendataan. Yang perlu kami tegaskan, hak pelanggan terkait kompensasi tersebut telah diatur dalam peraturan menteri. Tinggal bagaimana mekanisme pengusulan dan pendataan penerima kompensasi itu dapat dijalankan dengan jelas,” ujarnya.
Selain kompensasi, Komisi I DPRD Kendari turut mempertanyakan persoalan identitas atau NIK pelanggan yang dalam praktik di lapangan disebut terkadang digunakan oleh pihak lain. PLN telah memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
DPRD, kata Zulham, berkepentingan memastikan subsidi yang diberikan negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang menjadi sasaran. Karena itu, persoalan data pelanggan juga menjadi bagian yang perlu diperjelas.
Sementara itu, Manager PLN UP3 Kendari, Hery, mengatakan bentuk kompensasi yang selama ini dikenal antara lain berupa pemotongan biaya beban sekitar 20 persen. Namun, masukan yang disampaikan DPRD Kendari dalam rapat tersebut akan diteruskan kepada pihak PLN di tingkat pusat.
“Biasanya ada pemotongan biaya beban sekitar 20 persen. Namun, hal-hal yang menjadi masukan pihak DPRD Kendari akan disampaikan ke pusat,” kata Hery.(*)
Laporan: Ismu
