TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Persoalan perbedaan identitas menjadi kendala bagi tim kuasa hukum dari Law Office Abdul Kadir & Associates saat hendak mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Polresta Kendari pada Senin (10/8/2026).
Tim advokat tersebut datang untuk memberikan pendampingan hukum kepada klien yang dipanggil dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Namun, proses pendampingan disebut belum berjalan karena adanya perbedaan data identitas.
Advokat La Ode Abdul Kadir mengatakan, pihaknya berpedoman pada surat panggilan yang diterbitkan penyidik ketika menyiapkan surat kuasa.
“Surat panggilan yang kami terima mencantumkan nama Jihan Dewiyanti atau Jihan Dewi. Berdasarkan identitas itu, kami membuat surat kuasa. Jadi, kami berpedoman pada dokumen yang diterbitkan oleh penyidik,” ujar Abdul Kadir.
Menurutnya, persoalan baru muncul ketika pihak kepolisian menyampaikan bahwa identitas dalam surat panggilan tidak sesuai dengan dokumen kependudukan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.
Kuasa hukum menyebut, nama yang kemudian disampaikan sebagai identitas sebenarnya adalah Fawziyah. Perbedaan tersebut membuat surat kuasa yang dibawa tim advokat diminta untuk disesuaikan kembali.
Abdul Kadir menilai situasi tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara administratif. Ia menyatakan pihaknya tidak keberatan memperbarui surat kuasa apabila memang terdapat perubahan atau kekeliruan identitas.
“Kami tidak keberatan memperbarui surat kuasa. Yang menjadi persoalan adalah ketika perbedaan identitas tersebut seolah-olah menjadi kesalahan pihak pengacara. Padahal, nama dalam surat kuasa kami mengikuti nama yang tercantum dalam surat panggilan,” katanya.
Untuk memperbaiki dokumen, pihak kuasa hukum mengaku meminta data identitas yang dianggap benar oleh penyidik. Namun, menurut Abdul Kadir, permintaan tersebut tidak langsung mendapatkan respons.
“Sejak sekitar pukul 10.00 Wita kami meminta identitas lengkapnya agar surat kuasa bisa segera diperbarui. Kami membutuhkan data tersebut supaya dokumen yang kami buat sesuai dengan identitas yang benar,” ungkapnya.
Ia menyebut data tersebut akhirnya diberikan setelah situasi di lokasi berkembang dan sejumlah awak media datang. Meski demikian, Abdul Kadir menegaskan bahwa pihaknya tetap menginginkan persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur komunikasi.
Selain persoalan identitas, kuasa hukum juga mempertanyakan akses untuk bertemu dengan klien. Mereka menilai pendampingan hukum semestinya dapat dilakukan sesuai hak yang diberikan oleh ketentuan hukum.
“Bagi seseorang yang menjalani pemeriksaan, hak untuk mendapatkan pendampingan hukum harus diperhatikan sesuai aturan. Bahkan seseorang yang masih berstatus sebagai saksi dapat memperoleh pendampingan sepanjang memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Menurut Abdul Kadir, hubungan antara advokat dan penyidik seharusnya dibangun dalam kerangka profesional. Ia meminta persoalan administratif tidak sampai menghambat pelaksanaan hak pendampingan hukum.
“Polisi dan advokat merupakan mitra dalam proses penegakan hukum. Kalau ada persoalan administrasi, seharusnya bisa dikomunikasikan dan diperbaiki bersama,” katanya.
Pendampingan hukum tersebut tercatat dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Juni 2026 dari Law Office Abdul Kadir & Associates. Surat kuasa itu berkaitan dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP Lidik/383/RES.1.11/5/2026/SATRESKRIM tertanggal 7 Mei 2026.
Penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berdasarkan laporan pengaduan Ham Yusuf.
Abdul Kadir berharap persoalan perbedaan identitas tersebut segera diklarifikasi sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai ketentuan dan hak pihak yang diperiksa untuk memperoleh pendampingan hukum tetap terpenuhi.
Hingga berita ini terbit, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polresta Kendari terkait persoalan itu.(*)
Laporan: Ismu
