TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Melalui Operasi ASAP dan berbagai kegiatan penindakan sepanjang 2026, Bea Cukai Kendari berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman keras (miras) tanpa cukai, sekaligus menyelamatkan potensi penerimaan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kendari, Taufik Sapto Harsono menyebutkan, salah satu fokus pengawasan dilakukan melalui Operasi ASAP yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 15 Juli 2026. Dalam kurun waktu tersebut, petugas melaksanakan 42 kali penindakan terhadap peredaran rokok dan miras ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Kendari.
“Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 401.580 batang rokok ilegal dan 180,2 liter miras ilegal. Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp693,9 juta sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp463,8 juta,” ungkapnya.
Tak hanya melalui Operasi ASAP, pengawasan Bea Cukai Kendari juga berlangsung secara intensif sepanjang tahun. Terhitung sejak 1 Januari hingga 21 Juli 2026, petugas telah melakukan 201 kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai di berbagai daerah di Sultra.
Kota Kendari menjadi wilayah dengan jumlah penindakan terbanyak, yakni 96 kasus, disusul Kota Baubau 36 kasus, Kabupaten Muna 14 kasus, Kabupaten Konawe 13 kasus, Kabupaten Konawe Salatan 13 kasus, Kabupaten Bombana dan Buton Utara masing-masing 6 kasus, Kabupaten Buton Selatan 5 kasus, Kabupaten Buton, Buton Tengah, dan Kolaka masing-masing 3 kasus, serta Kabupaten Muna Barat 2 kasus.
Selama periode tersebut, Bea Cukai Kendari berhasil menyita 2,9 juta batang rokok ilegal dan 655,24 liter miras ilegal. Nilai barang hasil penindakan mencapai Rp4,8 miliar, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp3,1 miliar.
Selain menyelamatkan potensi penerimaan negara dari cukai, penegakan hukum yang dilakukan juga memberikan kontribusi melalui penerapan sanksi administrasi (Ultimum Remedium) sebesar Rp447,8 juta. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai.
Bea Cukai Kendari menilai capaian tersebut tidak lepas dari sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran barang kena cukai ilegal.
Ke depan, Bea Cukai Kendari memastikan pengawasan akan terus diperkuat melalui operasi pasar, patroli darat, serta penindakan berbasis informasi intelijen. Di sisi lain, edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat juga terus digencarkan agar kepatuhan terhadap aturan cukai semakin meningkat, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, persaingan yang adil, serta optimalisasi penerimaan negara untuk mendukung pembangunan.
Bea Cukai Kendari juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut.
Masyarakat diminta tidak melayani permintaan uang melalui telepon, pesan singkat, maupun media sosial yang mengatasnamakan Bea Cukai, karena seluruh pungutan resmi hanya dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Apabila menemukan indikasi penipuan, masyarakat diminta segera menghubungi saluran komunikasi resmi Bea Cukai atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum.(*)
Laporan: Ismu
