TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Proses mutasi Asrun Lio dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke lingkungan kampus di Universitas Halu Oleo (UHO) hingga kini masih berjalan di tingkat pusat.
Pelaksana Tugas Rektor UHO, Dr Herman, mengungkapkan bahwa permohonan mutasi tersebut telah diterima pihak universitas dan kini tengah diproses di kementerian terkait. Tahapan selanjutnya masih menunggu petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Permohonannya sudah kami terima, sekarang masih berproses di kementerian,” ujarnya saat ditemui pada Rabu (29/4/2026).
Mutasi tersebut menjadi pintu awal bagi Asrun Lio untuk kembali ke jalur akademik. Jika disetujui dalam jabatan fungsional, ia akan berstatus sebagai dosen dengan posisi Lektor Kepala, yang membuka peluang untuk menduduki jabatan strategis di kampus, termasuk ikut dalam kontestasi pemilihan rektor.
Kata Dr Herman, dari sisi persyaratan, peluang itu dinilai cukup terbuka. Ia menyebut, pengalaman manajerial yang dimiliki Asrun Lio selama menjabat di pemerintahan menjadi modal kuat yang memenuhi kriteria kepemimpinan di perguruan tinggi.
“Secara administratif beliau memenuhi syarat. Pengalaman manajerialnya juga sangat memadai,” jelasnya.
Meski demikian, proses itu dibatasi oleh waktu. Dr Herman menegaskan, mutasi harus rampung sebelum 25 Mei 2026. Jika tidak, maka status kepegawaian Asrun Lio berpotensi berujung pada masa pensiun sebagai aparatur sipil negara di usia 58 tahun.
Sebaliknya, jika mutasi disetujui dan ia beralih menjadi dosen, masa pengabdian dapat diperpanjang hingga 65 tahun. Bahkan, jika berhasil meraih jabatan guru besar, masa kerja bisa mencapai usia 70 tahun.
“Kalau sudah masuk sebagai dosen, masa pensiunnya berbeda. Itu yang membuat proses ini sangat menentukan,” katanya.
Pihak kampus sendiri menegaskan tidak akan mendahului proses pemilihan rektor yang menjadi kewenangan panitia. Keputusan untuk maju sepenuhnya berada di tangan Asrun Lio, selama seluruh syarat telah terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
“Peluang itu ada, tetapi keputusan tetap pada yang bersangkutan,” pungkas Dr Herman.
Penulis: Tim Redaksi
