Ketika Jarak Jadi Beban, Sultra Minta Negara Lebih Hadir di Daerah Kepulauan

Hugua

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Jarak antarpulau masih menjadi salah satu tantangan masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra), terutama dalam akses transportasi, distribusi barang dan pelayanan publik.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan.

Wakil Gubernur Sultra, Hugua menyampaikan aspirasi itu saat menerima kunjungan Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR dan DPD RI di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra pada Jumat (11/9/2026).

Hugua mengatakan, karakteristik Sultra yang memiliki 17 kabupaten/kota dan sebagian besar wilayahnya berciri kepulauan membutuhkan kebijakan pembangunan yang berbeda dengan daerah daratan.

Baca Juga :  Wagub Hugua Pimpin 60 Penyelam Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Kolaka Utara

Menurutnya, biaya distribusi barang dan pelayanan publik antarpulau relatif lebih tinggi. Karena itu, penguatan infrastruktur, transportasi, konektivitas dan logistik perlu didukung kebijakan fiskal yang lebih sesuai dengan kondisi daerah kepulauan.

“Kalau undang-undang ini diundangkan, kami berharap dapat memberikan efek terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat kebijakan fiskal bagi daerah kepulauan,” kata Hugua.

Baca Juga :  Pemerintah Permudah Warga Desa/Kelurahan di Sultra Dapatkan Bantuan Hukum

Ia menyebut tiga hal penting yang perlu diperhatikan dalam RUU tersebut, yakni pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan keseimbangan lingkungan.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends mengatakan, kunjungan ke Sultra dilakukan untuk menyerap langsung aspirasi pemerintah daerah, akademisi dan masyarakat.

Menurut Mercy, daerah kepulauan menghadapi persoalan khusus, mulai dari tingginya biaya pelayanan publik, keterbatasan konektivitas hingga kesenjangan pembangunan di pulau-pulau kecil dan wilayah terpencil.

Baca Juga :  Gubernur ASR Target Distribusi 2 Juta Benih untuk Perkebunan di Sultra Tahun 2026

Ia menegaskan, RUU tersebut tidak bertujuan membentuk daerah otonom baru, melainkan memberikan pengaturan yang lebih sesuai bagi daerah dengan karakteristik kepulauan.

“Undang-undang ini tidak melahirkan sistem baru atau daerah otonom baru. Undang-undang ini memberikan perhatian terhadap kekhususan daerah-daerah yang memiliki ciri kepulauan,” jelasnya.

Pansus berharap masukan dari Sultra dapat memperkuat pembahasan RUU, terutama terkait pembangunan, ekonomi, pelayanan publik, pengelolaan sumber daya serta perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil.(*)

Laporan: Ismu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *