Polda Sultra Awasi Harga Sawit di Konsel, Perusahaan Diingatkan Patuhi Harga Acuan Pemerintah

Polda Sultra mengawal pengawasan harga TBS sawit di Konawe Selatan dan memastikan perusahaan mematuhi harga acuan pemerintah demi melindungi petani. (Istimewa)

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) turun langsung mengawal pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) untuk memastikan perusahaan perkebunan membeli hasil panen petani sesuai harga acuan yang ditetapkan pemerintah.

Pengawasan dilaksanakan pada Selasa (23/6/2026) dan dipimpin Sekretaris Satgas Pusat Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan, Brigjen Pol Hermawan. Kegiatan tersebut turut melibatkan tim gabungan Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) serta Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra bersama Polres Konsel.

Kegiatan itu merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor B-134/RC.020/M/06/2026 tentang Pantauan Harga TBS Kelapa Sawit.

Tim melakukan pemeriksaan di tiga perusahaan perkebunan, yakni PT Merbaujaya Indahraya, PT Karya Alam Perdana (KAP), dan PT Bintang Nusa Pertiwi (BNP). Pengawasan tidak hanya berfokus pada harga pembelian TBS, tetapi juga mencakup legalitas perusahaan, mekanisme penetapan harga, serta pola kemitraan dengan petani.

Baca Juga :  Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sultra Perkuat Keimanan dan Kebersamaan Melalui Doa Bersama

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan, tim pengawas bertemu langsung dengan pihak perusahaan untuk memastikan seluruh proses pembelian TBS berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengecek legalitas usaha dan memastikan mekanisme pembelian TBS telah mengacu pada harga yang ditetapkan pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Sultra. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin,” ujar Dodi.

Berdasarkan hasil pengawasan, PT Merbaujaya Indahraya diketahui membeli TBS dengan harga di atas harga acuan pemerintah setelah mempertimbangkan analisis rendemen perusahaan. Sementara PT Karya Alam Perdana juga telah menerapkan harga pembelian yang sesuai dengan ketentuan Dinas Perkebunan Sultra.

Baca Juga :  Satgas Saber Pangan Sultra Pantau Harga di Kendari

Adapun PT Bintang Nusa Pertiwi tidak melakukan pembelian TBS dari petani karena perusahaan tersebut tidak memiliki pabrik kelapa sawit (PKS). Perusahaan hanya menjual hasil panennya kepada PKS mitra yang bekerja sama dengannya.

Dodi mengungkapkan, pengawasan yang dilakukan pemerintah dan aparat kepolisian mulai menunjukkan hasil positif. Sejak tim turun ke lapangan, seluruh pabrik kelapa sawit di Sultra disebut telah mengikuti harga acuan yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, kepatuhan terhadap harga acuan menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak petani sawit di daerah.

Baca Juga :  Polisi Masuk Sekolah, Keselamatan Lalu Lintas Jadi Materi Penting bagi Pelajar Kendari

Meski demikian, Ditreskrimsus Polda Sultra masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Seluruh perusahaan kelapa sawit di Sultra akan diminta memberikan klarifikasi tertulis terkait legalitas usaha, sistem penetapan harga, mekanisme grading TBS, pola kemitraan, hingga data pembelian TBS sepanjang April hingga Juni 2026.

“Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan benar-benar mematuhi ketentuan harga TBS yang berlaku serta menjamin petani memperoleh haknya secara adil,” tegas Dodi.

Polda Sultra menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan harga TBS di Sultra guna menciptakan tata niaga kelapa sawit yang sehat dan memberikan kepastian bagi para petani sebagai salah satu pelaku utama sektor perkebunan di daerah.

Laporan: Ismu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *