Imigrasi Kendari Amankan 7 WN Tiongkok di Kendari, Diduga Hendak Diselundupkan ke Australia

Tujuh WNA Tiongkok diamankan Imigrasi Kendari karena overstay dan diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Australia melalui jalur nonresmi.

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Upaya dugaan penyelundupan manusia melalui Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil digagalkan aparat.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga akan diberangkatkan keluar Indonesia secara ilegal menuju Australia.

Ketujuh WNA berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS itu diamankan setelah petugas menerima informasi dari Kepolisian Daerah (Polda) Sultra terkait keberadaan sejumlah orang asing di wilayah Kota Kendari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kantor Imigrasi Kendari melakukan serangkaian pengawasan dan penelusuran.

Hasilnya, pada 9 Juni 2026 petugas berhasil menemukan dan mengamankan tujuh WNA tersebut di beberapa lokasi berbeda di Kota Kendari.

Dari hasil pemeriksaan awal, para WNA itu diketahui tidak hanya melanggar aturan keimigrasian karena izin tinggal mereka telah berakhir atau overstay, tetapi juga diduga menjadi bagian dari jaringan tindak pidana penyelundupan manusia.

Baca Juga :  Klarifikasi Terbuka, Kuasa Hukum La Ode Naane Tegaskan Laporan Pilkada Wakatobi Bukan Hoaks

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan perangkat komunikasi milik para WNA menunjukkan adanya rencana keberangkatan menuju Australia melalui jalur yang tidak resmi.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap ketujuh warga negara Tiongkok tersebut, termasuk pemeriksaan alat komunikasi mereka, ditemukan indikasi bahwa mereka direncanakan akan diberangkatkan ke Australia,” ujar Novrian dalam konferensi pers di kantor Imigrasi Kendari pada Jumat (12/6/2026).

Menurut Novrian, para WNA tersebut diduga akan meninggalkan Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yang merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan keimigrasian.

Saat ini, ketujuh WNA tersebut ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rencana keberangkatan ilegal tersebut.

Baca Juga :  451 Personel Gabungan Perkuat Pengamanan UCLG ASPAC 2026 dan HUT ke-195 Kendari

“Terhadap ketujuh WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menegaskan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban lalu lintas orang asing di Indonesia sekaligus memastikan seluruh warga negara asing mematuhi aturan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia.

“Pengamanan ini merupakan langkah tegas dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Kami memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Novrian.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Sultra, Ganda Samosir menilai, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari sinergi antara Imigrasi dan Kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing.

Baca Juga :  Patroli Skala Besar di Kendari, Polisi Amankan Pelaku Pemerasan dan Pembawa Sajam

Menurutnya, kerja sama lintas instansi menjadi faktor penting dalam mendeteksi dan mencegah berbagai potensi pelanggaran hukum yang dapat mengancam kedaulatan negara.

“Menjaga kedaulatan negara tidak dapat dilakukan secara sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas instansi, baik dengan Kepolisian maupun pihak terkait lainnya, sehingga setiap potensi pelanggaran dapat ditindak secara cepat dan tepat,” ujarnya.

Kata Ganda, Imigrasi Kendari memastikan akan terus memperkuat pengawasan sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko guna mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana penyelundupan manusia di wilayah Sultra.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *