TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Keluarga dua jemaah haji asal Sulawesi Tenggara (Sultra) yang meninggal dunia saat menunaikan ibadah haji di Arab Saudi yaitu La Hido (78), anggota Kloter 39 asal Kabupaten Wakatobi, dan Siti Asiah, jemaah Kloter 34 asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dipastikan akan menerima hak berupa santunan asuransi haji dari pemerintah.
Kepastian tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sultra, Muhammad Lalan Jaya menyusul wafatnya dua jemaah asal Sultra yang meninggal dalam masa operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Kata dia, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, jemaah yang meninggal dunia saat masih berada dalam masa operasional haji berhak memperoleh perlindungan asuransi.
Lalan menjelaskan, hak-hak jemaah yang meninggal dunia tetap dipenuhi meskipun mereka tidak dapat melanjutkan seluruh rangkaian ibadah hingga selesai.
“Kedua jemaah ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Haji akan mendapatkan asuransi karena masih berada dalam masa operasional haji,” ujar Lalan saat ditemui di kantornya pada Selasa (2/6/2026).
Mengenai besaran santunan yang akan diterima, pihak Kemenhaj menyebut nilai asuransi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Secara umum, nominal yang diterima berkisar setara dengan setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Besarannya diperkirakan berada pada rentang Rp25 juta hingga Rp50 juta. Namun angka tersebut masih berupa estimasi karena nominal pasti akan ditetapkan dan diumumkan oleh pemerintah sesuai regulasi yang berlaku.
“Besaran asuransinya mengikuti ketentuan pemerintah. Kisaran minimalnya sekitar Rp25 juta hingga Rp50 juta, namun jumlah pastinya nanti akan ditetapkan secara resmi,” ujarnya.
Untuk proses pencairan, pembayaran santunan biasanya tidak memerlukan waktu yang lama. Setelah seluruh dokumen dan persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, dana asuransi akan disalurkan kepada ahli waris yang sah.
Proses pengurusan diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan. Meski demikian, lama pencairan tetap bergantung pada kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh keluarga dan proses verifikasi dari pihak terkait.
“Biasanya tidak terlalu lama. Sekitar satu bulan proses pengurusannya sudah bisa selesai apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi,” katanya.
Selain santunan asuransi, pemerintah juga memiliki mekanisme khusus bagi jemaah yang meninggal sebelum menyelesaikan puncak ibadah haji. Namun dalam kasus dua jemaah asal Sultra tersebut, keduanya telah mengikuti wukuf di Arafah yang merupakan rukun utama dalam ibadah haji.
Karena telah menunaikan wukuf, status hajinya dinyatakan sah sehingga tidak diperlukan proses badal haji sebagaimana yang diterapkan kepada jemaah yang meninggal sebelum menunaikan rukun utama tersebut.
Penulis: Tim Redaksi
