TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) tidak berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Sejumlah sektor layanan publik dan sektor strategis tetap diwajibkan bekerja normal dari kantor maupun lapangan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring dari Korea Selatan, Selasa malam (31/3/2026).
Airlangga menjelaskan, kebijakan WFH merupakan bagian dari langkah pemerintah menjaga stabilitas masyarakat sekaligus mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital di tengah dinamika global.
“Tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Layanan publik dan sektor strategis tetap harus berjalan normal,” ujarnya.
Adapun sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH meliputi layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor-sektor strategis seperti industri dan produksi, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, hingga keuangan.
Sementara itu, bagi ASN di instansi pusat dan daerah, pemerintah menetapkan skema WFH selama satu hari kerja dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Kebijakan itu akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Kementerian Dalam Negeri.
Tak hanya untuk ASN, pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk menerapkan kebijakan serupa. Namun, penerapannya akan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha melalui pengaturan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Penulis: Tim Redaksi
