Guru Tidak Tersentuh Kebijakan WFH, Sekolah Tetap Tatap Muka

Guru tidak WFH
Kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berlangsung secara tatap muka seperti biasa.

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah memastikan sektor pendidikan tidak terdampak kebijakan work from home (WFH) yang mulai diterapkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berlangsung secara tatap muka seperti biasa.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring dari Korea Selatan, Selasa malam (31/3/2026).

Airlangga menegaskan, kebijakan WFH yang diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, tidak berlaku untuk sektor pendidikan dasar hingga menengah.

Baca Juga :  Antisipasi Krisis Energi, Gubernur Sultra Siapkan Skema WFH untuk ASN

Sekolah tetap menjalankan kegiatan belajar secara luring lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan.

“Untuk pendidikan dasar hingga menengah tetap berjalan normal, tatap muka, dan tidak ada pembatasan kegiatan, termasuk kegiatan ekstrakurikuler maupun olahraga,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil untuk menjaga kualitas pembelajaran sekaligus memastikan proses pendidikan tetap optimal bagi siswa.

Pemerintah menilai interaksi langsung di kelas masih menjadi faktor penting dalam kegiatan belajar mengajar, terutama bagi jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga :  Asrun Lio Berpeluang Dapat Tiket Pilrek UHO, Mutasi Masih Berproses di Pusat

Sementara itu, untuk pendidikan tinggi, kebijakan pembelajaran akan disesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan oleh kementerian terkait. Perguruan tinggi, khususnya pada semester tertentu, diberikan fleksibilitas dalam menentukan metode pembelajaran, baik daring maupun luring.

Kebijakan itu merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam melakukan transformasi budaya kerja yang lebih efisien dan berbasis digital, sekaligus merespons dinamika global.

Airlangga menekankan bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan pola kerja jarak jauh. Selain pendidikan, sektor layanan publik dan sektor strategis lainnya tetap diwajibkan beroperasi normal demi menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Hari Kedua SPMB 2026, Sebanyak 15.343 Calon Murid Daftar di SMA dan SMK se-Sultra

Kebijakan WFH bagi ASN sendiri akan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Pemerintah berharap kebijakan itu dapat meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus menjaga produktivitas kerja tanpa mengganggu sektor-sektor vital, termasuk pendidikan.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *