Gubernur ASR Serahkan TPG, THR dan Gaji ke-13 Guru di Sultra Senilai Rp63 Miliar

TPG dan gaji ke-13 guru tahun 2025
Penyerahan TPG, THR, dan gaji ke-13 guru ASN dan PPPK se-Sultra oleh Gubernur Andi Sumangerukka (ASR) pada Rabu (11/3/2026).

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR, dan gaji ke-13 tahun 2025 kepada para guru dengan total nilai sekitar Rp63 miliar.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Andi Sumangerukka (ASR) di aula kantor Gubernur Sultra pada Rabu (11/3/2026) yang dihadiri perwakilan guru dari Kendari.

Baca Juga :  Dua Sekolah Baru Perkuat Masa Depan Siswa Kolut

Gubernur ASR mengatakan, penyaluran tunjangan tersebut diharapkan dapat membantu para guru, terutama dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

“Kita berharap dengan adanya pemberian ini bisa membantu para guru untuk digunakan dalam persiapan Lebaran,” ujarnya.

Selain untuk kebutuhan hari raya, ASR menegaskan bahwa tunjangan yang diberikan juga harus menjadi fasilitas bagi para guru dalam meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca Juga :  Sukses Bentuk Pos Bantuan Hukum, Pemprov Sultra Diganjar Penghargaan Dari Kementerian Hukum

Menurutnya, penyerahan TPG, THR, dan gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

“Ini juga sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para guru dalam dunia pendidikan,” katanya.

Gubernur juga mengingatkan para guru agar terus meningkatkan kompetensi, kreativitas, serta inovasi dalam proses pembelajaran.

Ia mendorong tenaga pendidik untuk memanfaatkan teknologi serta metode pembelajaran yang adaptif, sehingga mampu mengikuti perkembangan zaman dan meningkatkan kualitas pendidikan di Sultra.

Baca Juga :  Anggaran Rp7,3 Miliar Digelontorkan, Revitalisasi PPI Sodohoa Resmi Difungsikan

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *