Sanksi Menanti ASN yang Nongkrong di Kafe pada Jam Kerja, Sekda: Laporkan

ASN nongkrong jam kerja
Pemprov Sultra akan memberikan tindakan kepada ASN yang nongkrong di jam kerja. (Foto: AI)

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan berada di luar kantor tanpa kepentingan dinas pada jam kerja.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat serta temuan di lapangan terkait sejumlah ASN yang terlihat nongkrong di kafe maupun tempat umum lainnya saat jam dinas berlangsung, khususnya di wilayah Kendari.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, mengatakan disiplin pegawai menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Terlebih pada bulan Ramadan, ketika terjadi penyesuaian jam kerja bagi ASN.

Baca Juga :  Antisipasi Krisis Energi, Gubernur Sultra Siapkan Skema WFH untuk ASN

Menurutnya, keberadaan ASN di luar tempat tugas tanpa alasan yang jelas dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik dan mencoreng citra profesional aparatur pemerintah.

Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan. Jika menemukan ASN yang berada di kafe, pusat perbelanjaan, atau lokasi lain saat jam kerja tanpa kepentingan dinas, warga diminta segera melapor kepada instansi terkait.

“Silakan dilaporkan apabila ada ASN yang tidak berada di tempat tugas pada jam kerja,” ujar Asrun saat ditemui di Kantor Gubernur Sultra, belum lama ini.

Baca Juga :  Terbentur APBD, Jalan Tiga Kecamatan di Kolut Didorong Lewat Program Inpres

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra itu memastikan setiap laporan yang masuk akan diverifikasi. Apabila terbukti melanggar ketentuan disiplin, ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, selama ramadan, jam kerja ASN Pemprov Sultra berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 Wita dengan waktu istirahat 12.00–12.30 Wita. Sementara pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 Wita dengan waktu istirahat 11.30–12.30 Wita.

Baca Juga :  Safari Ramadan 2026, Ini Pesan Tegas Wagub Sultra

Adapun di luar ramadan, jam kerja normal ASN dimulai pukul 07.30 hingga 16.00 Wita untuk Senin–Kamis, dengan waktu istirahat 12.00–13.00 Wita. Khusus Jumat, jam kerja berakhir pukul 16.30 Wita dengan waktu istirahat 11.30–13.00 Wita.

Pemprov Sultra berharap penegakan disiplin itu dapat meningkatkan etos kerja ASN serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah daerah.

Penulis: Tim redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *