TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Yayasan Ummushabri Kendari menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) dalam menertibkan aset daerah, termasuk lahan yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan Pesantren Ummushabri.
Dukungan tersebut disampaikan pengurus Yayasan Ummushabri menyusul maraknya pemberitaan di media sosial mengenai pemanfaatan sejumlah lahan yang tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Sultra.
Yayasan menilai, penertiban aset justru menjadi momentum untuk memperjelas tata kelola dan pola pemanfaatan aset pemerintah, termasuk lahan yang selama ini digunakan Ummushabri untuk menyelenggarakan pendidikan Islam.
“Jadi kami sangat mendukung dan malah menunggu sejak lama, supaya semakin cepat menemukan titik terangnya bagaimana aturan atau sistem pemanfaatan aset pemerintah, termasuk yang kegunaannya untuk lembaga pendidikan Islam oleh Yayasan Ummushabri Kendari,” demikian pernyataan yayasan.
Menurut Yayasan Ummushabri, pengelolaan lahan tersebut memiliki dasar hukum yang telah ada sejak 1993. Saat itu, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sultra menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 130 Tahun 1993 tentang penyerahan pengelolaan tanah milik pemerintah provinsi kepada Pimpinan Pesantren Ummushabri Kendari.
Dalam keputusan tersebut disebutkan lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Mandonga, Kotif Kendari, seluas 72.109 meter persegi, sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 145 tanggal 1 April 1989.
Lahan tersebut diserahkan untuk dimanfaatkan dan dipelihara sebagaimana mestinya demi pengembangan pesantren. Namun, keputusan itu juga menegaskan bahwa tanah tersebut tetap tercatat sebagai inventaris milik Pemprov Sultra.
Dalam perjalanannya, Yayasan Ummushabri menyebut lahan yang kini masih mereka kelola tinggal kurang dari 4 hektare dari total 72.109 meter persegi. Sementara sebagian lahan lainnya disebut dikelola oleh yayasan lain yang tidak memiliki kaitan dengan Yayasan Ummushabri Kendari.
Karena itu, Yayasan Ummushabri memandang penataan aset yang dilakukan Pemprov Sultra sebagai langkah untuk memperjelas kembali kondisi dan pemanfaatan aset tersebut.
Yayasan juga menegaskan tidak mempersoalkan langkah pemerintah daerah untuk melakukan penertiban. Sebaliknya, kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi jalan untuk menemukan solusi terbaik mengenai keberlanjutan pemanfaatan lahan bagi kepentingan pendidikan.
“Karena itu kami sangat setuju dan yakin kebijakan penataan aset yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara semata-mata untuk kebaikan dan untuk kepentingan masyarakat luas. Kami juga yakin pemerintah daerah memiliki solusi yang terbaik,” ungkap yayasan.
Tentang Yayasan
Ummushabri sendiri telah berusia 55 tahun. Lembaga pendidikan tersebut berdiri pada 1971 atas prakarsa GUPPI (Gerakan Usaha Pembaruan Pendidikan Islam) Konsulat Sulawesi Tenggara yang saat itu dipimpin H. Muhtarom, SH.
Sejumlah tokoh turut menjadi bagian dari proses awal pendirian Ummushabri, di antaranya Mayjen TNI Purn. H. Edy Sabara, Drs. KH. Baedhawie, Drs. H. Madjid Yoenoes, H. Karim Aburaera, SH, Drs. H. Djalante P, serta Ir. H. Muh. Saleh.
Selama lebih dari lima dekade, Ummushabri telah melahirkan lebih dari 20.000 alumni. Mereka kini tersebar di berbagai wilayah, baik di Sultra maupun tingkat nasional, dengan profesi antara lain ASN, pimpinan partai politik, kepala daerah, akademisi, tokoh agama dan wirausaha.
Yayasan Ummushabri saat ini bergerak di bidang pendidikan dan mengelola empat satuan pendidikan, yakni PAUD, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Dengan latar belakang tersebut, yayasan berharap proses penertiban aset Pemprov Sultra dapat menghasilkan kepastian tata kelola yang tetap memperhatikan kepentingan pendidikan dan masyarakat.
“Sekali lagi, kebijakan Bapak Gubernur Sultra dalam penertiban aset pemerintah daerah sangat kami sambut dengan senang hati karena kami yakin semuanya untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat,” tegas Yayasan Ummushabri.(*)
Laporan: Ismu
