Tabrak Adik Demi Selingkuhan, Sekda Konsel Terancam Penjara 5 Tahun

Press realese pengungkapan kasus di wilayah hukum Polresta Kendari pada Kamis (6/8/2026). (Ismu/Tolanosultra.com)

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi alias IP (56), harus berurusan dengan hukum setelah diduga menabrak adik kandungnya sendiri menggunakan mobil dinas pemerintah daerah (Pemda) Konsel.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengatakan, IP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan berat dengan kealpaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Korbannya merupakan adik kandung tersangka, Andriani Porosi alias AP (54).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watunangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Minggu (2/8/2026). Polisi menyebut korban mengalami cedera hingga mengalami retak pada kaki kirinya.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sultra Ajak Warga Hidup Sehat dan Tertib Berlalu Lintas Lewat Car Free Day

Kasus itu bermula ketika istri dan anak tersangka disebut mendapati IP sedang bersama seorang perempuan berinisial EW di dalam mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi DT 1483 PDW. EW merupakan aparatur PPPK Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) yang diduga memiliki hubungan khusus dengan tersangka.

Situasi kemudian memanas ketika mobil yang ditumpangi istri dan anak IP menghadang kendaraan tersebut menggunakan mobil Pajero berwarna putih. Istri dan anak tersangka kemudian turun dan mengetuk pintu mobil, namun tidak mendapat respons dari IP.

Andriani yang merupakan adik kandung tersangka kemudian ikut mendekati mobil sambil merekam menggunakan telepon genggam. Saat korban berada di sisi kiri bagian depan kendaraan, IP diduga secara tiba-tiba menjalankan mobil dan menabrak kaki korban hingga membuatnya terjatuh.

Baca Juga :  Curnik di Bonggoeya Terbongkar, Polisi Amankan 5 HP Hasil Curian

“Korban mengalami retak di kaki sebelah kiri,” kata Kombes Edwin.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit Toyota Fortuner hitam, dua pelat kendaraan bernomor B 1483 PDW, serta satu STNK atas nama Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Selain perkara penganiayaan, kepolisian juga menyebut IP sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan perzinaan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/321/VII/2026/SPKT/Polda Sultra tertanggal 12 Juli 2026 dan hingga kini masih dalam proses.

Baca Juga :  16 Ribu Tiket Kapal Gratis Lebaran 2026 untuk Sultra Diusulkan

Atas perkara penganiayaan tersebut, IP dijerat Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atau Pasal 474 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Ia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Perkara tersebut kini telah dilimpahkan untuk ditangani pihak kejaksaan, sementara tersangka menjalani penahanan dengan dititipkan di salah satu polsek wilayah hukum Polresta Kendari.

“Kebetulan rutan kita sedang dibangun, jadi tahanan-tahanan yang ada di Polresta ini kita titip ke polsek-polsek, di LP dan di Polda,” ujar Edwin.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *