Langkah Mudah Tukar Uang Rusak Jadi Uang Baru

Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan resmi penukaran uang rusak.
Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan resmi penukaran uang rusak.

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Uang kertas robek, terbakar, atau mengerut sering dianggap tak lagi bernilai. Padahal, Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan resmi penukaran uang rusak sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan kembali nilai nominalnya.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar uang tersebut bisa diganti.

Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Sultra, Edwin Permadi menjelaskan, uang rusak atau cacat adalah uang rupiah yang ukuran maupun fisiknya telah berubah dari bentuk asli.

Kerusakan bisa disebabkan oleh berbagai hal, seperti terbakar, berlubang, robek, mengerut, hingga hilang sebagian.

“Selama ciri keaslian uang masih dapat dikenali, masyarakat berhak mengajukan penukaran,” ucap Edwin dalam keterangan resminya yang diterima pada Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :  Dirut BPR Bahteramas Kendari Dorong Inovasi Kredit Lewat Skema Investasi Emas

Syarat Penukaran Uang Kertas

Untuk uang kertas, penggantian senilai nominal dapat diberikan apabila memenuhi ketentuan berikut:

  1. Fisik uang lebih dari dua pertiga ukuran aslinya.
  2. Ciri keaslian uang masih dapat dikenali.
  3. Uang masih merupakan satu kesatuan, dengan atau tanpa nomor seri lengkap.
  4. Jika terpisah menjadi dua bagian, kedua nomor seri harus lengkap dan sama.

Apabila ukuran fisik uang sama dengan atau kurang dari dua pertiga, BI tidak dapat memberikan penggantian.

Ketentuan untuk Uang Logam

Sementara itu, penukaran uang logam rusak juga dimungkinkan dengan syarat:

  1. Fisik uang logam lebih dari setengah ukuran aslinya,
  2. Ciri keaslian masih dapat dikenali.
Baca Juga :  Sultra Jadi Bintang Baru Ekonomi Indonesia Timur

Jika koin rusak melebihi batas tersebut, misalnya hilang sebagian besar atau tidak berbentuk, maka uang tidak bisa ditukar.

Uang Terbakar Tetap Bisa Diganti

Khusus untuk uang yang rusak akibat terbakar, BI tetap membuka peluang penggantian sepanjang keasliannya dapat dipastikan melalui penelitian. Dalam kondisi tertentu, penukar dapat diminta melampirkan surat keterangan dari kelurahan atau kepolisian untuk memperjelas penyebab kerusakan.

Namun, BI menegaskan tidak akan mengganti uang yang diduga dirusak secara sengaja ataupun uang yang hilang dan musnah karena sebab apa pun.

Baca Juga :  BPR Bahteramas Kendari Optimalkan TI Sesuai POJK 34

Cara Menukar Uang Rusak

Masyarakat dapat mendatangi kantor BI atau layanan kas keliling dengan membawa uang yang akan ditukar. Petugas akan melakukan verifikasi fisik dan keaslian sebelum memutuskan apakah uang tersebut layak diganti.

Aturan penukaran ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah serta Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah.

Dengan memahami langkah dan ketentuannya, masyarakat tak perlu lagi bingung saat menemukan uang rusak di dompet. Selama memenuhi syarat, uang cacat pun bisa kembali menjadi uang baru bernilai penuh.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *