Sultra Raih Satya JKN Awards 2026, Kepatuhan Badan Usaha Jadi Kunci Perlindungan Pekerja

Sulawesi Tenggara meraih Satya JKN Awards 2026 dari BPJS Kesehatan. Kepatuhan badan usaha mendaftarkan pekerja menjadi kunci perlindungan JKN.

TOLANOSULTRA.COM, JAKARTA – Komitmen pemerintah daerah dalam mendukung perlindungan kesehatan pekerja mengantarkan Sulawesi Tenggara (Sultra) meraih Satya JKN Awards 2026 dari BPJS Kesehatan.

Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas dukungan pemerintah daerah terhadap kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sultra tercatat sebagai satu dari empat pemerintah provinsi yang menerima penghargaan tersebut.

Dalam pelaksanaan JKN, perlindungan pekerja tidak hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan. Badan usaha juga memiliki kewajiban mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarganya, menyampaikan data upah secara benar, serta membayar iuran secara rutin dan tepat waktu.

Kepatuhan perusahaan menjadi perhatian karena jaminan kesehatan merupakan bagian penting dari perlindungan tenaga kerja. Pekerja yang mendapatkan perlindungan kesehatan diharapkan dapat bekerja lebih tenang, sekaligus mendukung produktivitas dan keberlangsungan usaha.

Baca Juga :  35.476 Lowongan Pegawai BUMN untuk Kopdes dan Kampung Nelayan Dibuka hingga 24 April 2026

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito menegaskan bahwa kepatuhan badan usaha bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap pekerja dan keluarganya.

“Pekerja yang terlindungi kesehatannya akan merasa lebih tenang dalam bekerja, sehingga mendukung produktivitas dan keberlanjutan usaha. Karena itu, kepatuhan badan usaha tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi pekerja dan keluarganya,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki peran strategis untuk mendorong kepatuhan tersebut. Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menyebut dukungan pemerintah dapat diwujudkan melalui regulasi, kebijakan perizinan, hingga pelayanan publik.

Menurutnya, sinergi pemerintah daerah, badan usaha, dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan pekerja memperoleh perlindungan serta menjaga keberlanjutan Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

Baca Juga :  13 Bulan Gratis, Yayasan Dharul Ashar Ubah Krisis Air Bersih Warga Pulau Kabaena

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga mengapresiasi perusahaan yang telah mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program JKN. Ia menilai, jaminan kesehatan merupakan investasi bagi produktivitas bangsa sekaligus salah satu upaya mengurangi risiko kemiskinan akibat biaya pengobatan.

“JKN adalah investasi produktivitas bangsa. Melalui proteksi yang diberikan oleh Program JKN, berobat kini tidak lagi harus mengeluarkan biaya mahal. Hal ini juga menjadi salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan. Dengan demikian, Program JKN harus kita jaga bersama dengan memperkuat gotong royong yang melibatkan berbagai pihak,” ujarnya.

Hingga 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN mencapai 284,89 juta jiwa atau 98,2 persen dari total penduduk Indonesia. Namun, cakupan peserta aktif tercatat 79,49 persen. Kondisi itu menunjukkan bahwa keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah penduduk yang terdaftar, tetapi juga dari keberlanjutan kepesertaan aktif.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Tak Mau Layanan Berbeda Antar-Cabang, CX126 Jadi Solusi

Selain Sultra, penghargaan Satya JKN Awards 2026 diberikan kepada tiga pemerintah provinsi lainnya, empat pemerintah kabupaten/kota, serta 80 badan usaha. Penerima dari kalangan perusahaan terdiri atas 10 BUMN, 40 perusahaan swasta skala besar, 20 perusahaan swasta skala menengah, dan 10 perusahaan swasta skala kecil atau mikro.

Adapun proses penilaian dilakukan secara bertahap, objektif, transparan, dan berbasis data dengan melibatkan tim penilai nasional dari berbagai kementerian dan lembaga.

Laporan: Ismu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *