DPRD  

Sidak Lapangan, DPRD Kendari Dalami Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Sempadan Sungai

DPRD Kendari melakukan sidak lapangan untuk mendalami dugaan pelanggaran tata ruang dan sempadan sungai di sejumlah lokasi usaha.

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI DPRD Kota Kendari turun langsung ke sejumlah lokasi yang menjadi sorotan masyarakat untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran tata ruang dan garis sempadan sungai.

Langkah itu dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) lapangan yang digelar Komisi III DPRD Kota Kendari pada Senin (9/3/2026).

Sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) Sulawesi Tenggara terkait dugaan pelanggaran zonasi pada kawasan pergudangan di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, serta dugaan pelanggaran garis sempadan sungai pada fasilitas Pertamina Baruga dan Coffee Shop PAPITO.

Kegiatan dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Kota Kendari, Muslimin, didampingi anggota Komisi III Laode Alimin dan Hasbulan. Turut hadir perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta perwakilan KPJN Sultra sebagai pelapor.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kendari Respons Cepat Aduan Dugaan Pelanggaran Sempadan Jalan di Kawasan MTQ

Muslimin menegaskan bahwa sidak lapangan dilakukan untuk memastikan seluruh laporan masyarakat dapat diverifikasi secara langsung sebelum DPRD mengambil sikap atau mengeluarkan rekomendasi.

“DPRD ingin mendapatkan gambaran yang utuh terkait persoalan yang dilaporkan. Karena itu, kami turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya dan mencocokkannya dengan data serta aturan yang berlaku,” ujar Muslimin.

Di lokasi pergudangan Jalan Banteng, tim melakukan pengecekan terhadap pemanfaatan lahan dan aktivitas usaha yang berlangsung di kawasan tersebut. Pemeriksaan difokuskan pada kesesuaian penggunaan lahan dengan ketentuan zonasi yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah Kota Kendari.

Baca Juga :  Empat Kali Mangkir, DPRD Kendari Soroti Sikap PT Celebes Indonesia Realty dalam Sengketa Lahan Mokoau

Sementara itu, di kawasan Pertamina Baruga dan Coffee Shop PAPITO, tim meninjau posisi bangunan terhadap batas sempadan sungai. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pembangunan yang ada tidak melanggar ketentuan yang bertujuan melindungi fungsi sungai dan lingkungan sekitar.

Menurut Muslimin, persoalan tata ruang dan sempadan sungai merupakan isu penting yang harus mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan pembangunan kota. Pelanggaran terhadap aturan tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, mengganggu fungsi kawasan, hingga meningkatkan risiko bencana di masa mendatang.

“Semua temuan akan kami pelajari secara objektif. DPRD tidak ingin terburu-buru menyimpulkan sebelum seluruh data dan keterangan dari instansi teknis dikaji secara menyeluruh,” katanya.

Baca Juga :  DPRD Kendari Soroti Akurasi Data Bansos, Minta Penyaluran Tepat Sasaran

Selama sidak berlangsung, tim melakukan observasi lapangan, dokumentasi, serta pengumpulan data yang nantinya akan menjadi bahan pembahasan lanjutan. DPRD juga meminta instansi teknis untuk memberikan kajian sesuai kewenangan masing-masing guna memperkuat proses evaluasi.

Hasil peninjauan lapangan tersebut selanjutnya akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama seluruh pihak terkait. Forum tersebut akan menjadi ruang untuk mengklarifikasi temuan lapangan sekaligus menentukan langkah tindak lanjut yang dianggap perlu.

Muslimin berharap proses yang sedang berjalan dapat menghasilkan keputusan yang adil dan berdasarkan fakta. Ia menegaskan DPRD berkomitmen mengawal persoalan tersebut demi terciptanya tata kelola pembangunan yang tertib, taat aturan, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *