Pemprov Sultra Beri Kuasa Khusus ke Kejati, Lahan 72 Hektare yang Digunakan Ummusshabri Ditangani

Pemprov Sultra memberi kuasa khusus kepada Kejati untuk menangani aset daerah, termasuk lahan 72 hektare yang saat ini digunakan Yayasan Ummusshabri. (Ismu/Tolanosultra.com)

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk membantu menyelesaikan persoalan aset daerah, termasuk lahan sekitar 72 hektare yang saat ini digunakan Yayasan Ummusshabri.

Pemberian kuasa khusus tersebut dilakukan dalam kegiatan penandatanganan SKK barang milik daerah antara Pemprov Sultra dan Kejati Sultra di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).

Kajati Sultra, Dr Sugeng Riyanta mengatakan, SKK tersebut memberikan ruang bagi pihaknya untuk membantu pemerintah daerah menangani persoalan hukum terkait pengelolaan dan pengamanan aset. Salah satu objek yang menjadi perhatian adalah lahan yang berada di depan Kantor Kejati Sultra dan saat ini secara faktual dikuasai oleh entitas yayasan.

“Pak gubernur memberikan kami surat kuasa khusus untuk melakukan, mengurus bersama tanah yang ada di depan Kejaksaan, yaitu yayasan Al-Musabri. Itu kalau tidak salah 72 ribu, berarti 72 hektare sekian,” ujar Kajati Sultra.

Kata Kajati, berdasarkan penelusuran yang dilakukan Kejati, terdapat persoalan terkait dasar hukum atau alas hak atas penguasaan lahan tersebut.

Baca Juga :  Dukung Gerakan Indonesia Asri, Gubernur ASR Siap Tertibkan Baliho dan Kabel Semrawut

Kajati menyebut, pihaknya akan menelusuri persoalan tersebut secara lebih lanjut, terlebih lahan tersebut saat ini juga disebut dimanfaatkan untuk kegiatan yang menghasilkan keuntungan.

“Secara faktual kita tahu saat ini dikuasai oleh entitas yayasan yang setelah kami teliti, ternyata tidak ada dasar hukum, alas haknya yang kuat. Apalagi sekarang banyak digunakan untuk kepentingan bisnis,” katanya.

Menurut Kajati, apabila lahan tersebut dapat kembali dikelola oleh Pemprov Sultra, keberadaannya berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Ia menilai, pemanfaatan aset pemerintah secara optimal dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang pada akhirnya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Bayangkan kalau itu kemudian menjadi dikelola oleh Pak Gubernur, di bawah naungan Pak Gubernur, berapa PAD yang bisa disumbangkan untuk pemerintah? Kemudian duitnya ke mana? Untuk masyarakat,” ujarnya.

Pemanfaatan Aset Wajib Ikuti Mekanisme

Kajati menegaskan, pemerintah daerah telah memiliki aturan terkait pemanfaatan aset milik Pemprov Sultra.

Baca Juga :  Gubernur ASR Target Distribusi 2 Juta Benih untuk Perkebunan di Sultra Tahun 2026

Setiap pihak yang menggunakan aset pemerintah harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan, termasuk memperoleh izin dari Gubernur, membayar sewa, maupun mendapatkan persetujuan sesuai aturan.

“Siapapun boleh memanfaatkan, tapi caranya harus ada izin Pak Gubernur, harus bayar sewa, atau mendapat persetujuan,” jelasnya.

Karena itu, Kejati Sultra akan melakukan koordinasi dengan pihak yayasan untuk mencari jalan keluar terhadap persoalan pemanfaatan lahan tersebut. Kejati berharap penyelesaian dapat dilakukan secara sukarela tanpa harus masuk ke proses hukum yang lebih jauh.

“Harapan kami ini dapat dikembalikan dengan suka rela. Kalau mau diteruskan tentu nanti terserah Pak Gubernur, apakah mekanismenya sewa atau lainnya,” kata Kajati.

Namun, apabila ketentuan pemanfaatan aset tidak dipenuhi dan penyelesaian secara persuasif tidak membuahkan hasil, Kejati dapat mengambil langkah hukum sebagai upaya terakhir.

Kajati menyebut pendekatan awal yang akan dikedepankan adalah soft approach melalui koordinasi dan penyelesaian secara baik-baik.

Jika langkah tersebut tidak berhasil, barulah mekanisme ultimum remedium atau upaya hukum terakhir dapat digunakan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Antisipasi Krisis Energi, Gubernur Sultra Siapkan Skema WFH untuk ASN

“Paradigma KUHP yang baru, kita soft approach dulu. Hard approach-nya kalau tidak mau,” tegasnya.

Gubernur Serahkan Data 800 Aset

Andi Sumangerukka (ASR).

Selain lahan yang digunakan Ummusshabri, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) mengatakan, masih terdapat sekitar 800 aset pemerintah provinsi yang membutuhkan penanganan. Pemprov Sultra akan kembali menyerahkan data aset tersebut kepada Kejati Sultra untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Menurutnya, data tersebut telah dilengkapi dengan informasi mengenai pihak-pihak yang saat ini menguasai atau memanfaatkan aset pemerintah.

“Yang 800 ini juga nanti akan saya laporkan kembali. Kita minta pendampingan hukum agar itu bisa dikelola oleh pemerintah,” ujar Gubernur.

Ia berharap, pendampingan Kejati Sultra dapat membantu mempercepat proses pengamanan aset sehingga barang milik daerah yang selama ini belum dikuasai dapat kembali dikelola pemerintah. Pasalnya, pengelolaan aset secara optimal akan memberikan manfaat lebih besar bagi pemerintah daerah maupun masyarakat Sultra.(*)

Laporan: Ismu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *