TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mulai menyiapkan langkah strategis menghadapi gelombang pensiun aparatur sipil negara (ASN) yang diprediksi terjadi pada 2026.
Ratusan jabatan yang akan ditinggalkan tidak serta-merta diisi melalui rekrutmen baru, melainkan dengan memaksimalkan peran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Prof Andi Khaeruni mengungkapkan, setiap tahun terdapat sekitar 400 hingga 500 ASN yang memasuki masa pensiun di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Meski peluang pengisian formasi terbuka, hasil evaluasi menunjukkan jumlah pegawai di lingkup Pemprov Sultra masih melebihi kebutuhan. Saat ini, total ASN tercatat sekitar 26 ribu orang, sementara kebutuhan ideal berada di kisaran 23 ribu.
“Karena jumlah pegawai masih berlebih, pengisian jabatan yang kosong akan dimaksimalkan melalui PPPK,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai lebih efisien sekaligus menjadi solusi menjaga stabilitas pelayanan publik. Dengan memanfaatkan PPPK, pemerintah dapat menghindari penambahan jumlah pegawai yang berpotensi memperlebar ketimpangan kebutuhan.
Saat ini, Pemprov Sultra telah memiliki 2.606 tenaga PPPK paruh waktu yang dinilai siap dioptimalkan. Bahkan, ke depan mereka berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh, menyesuaikan regulasi dari pemerintah pusat.
“Jika kebijakan memungkinkan, PPPK paruh waktu bisa ditingkatkan statusnya untuk mengisi kebutuhan jabatan,” jelasnya.
Selain persoalan jumlah, distribusi pegawai juga menjadi perhatian. Di sejumlah OPD masih ditemukan penumpukan ASN, bahkan satu posisi diisi lebih dari satu orang. Kondisi itu menjadi salah satu alasan utama pemerintah daerah belum membuka seleksi ASN baru dalam waktu dekat.
Adapun ketentuan usia pensiun ASN masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dengan batas usia antara 58 hingga 65 tahun, tergantung pada jenjang jabatan.
Penulis: Tim Redaksi
