DPRD  

La Ode Azhar: Jangan Jadikan DPRD Alat Tekan, Kasus HIPI Padel Jadi Sorotan

La ode Azhar

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar mengingatkan masyarakat maupun kelompok yang menyampaikan aduan agar tidak menjadikan lembaga DPRD sebagai alat tekan terhadap pihak tertentu.

Pernyataan itu disampaikan Azhar menyusul penanganan aduan Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL) Sultra terkait dugaan pelanggaran lingkungan dan sempadan sungai pada bangunan HIPI Padel.

Aduan tersebut sebelumnya menjadi dasar DPRD Kendari mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, pihak penggiat lingkungan yang mengajukan agenda tersebut justru tidak hadir saat RDP berlangsung.

Menurut Azhar, DPRD telah menyediakan ruang dan waktu untuk mendengarkan langsung laporan dari pihak pengadu. Bahkan, pihaknya mengaku menunggu lebih dari satu jam sebelum akhirnya mengambil langkah lain untuk memastikan informasi tersebut di lapangan.

Baca Juga :  DPRD Kendari Perjuangkan Kompensasi untuk Masyarakat Terdampak Pemadaman Bergilir

“Kami berharap lembaga DPRD ini jangan dijadikan sebagai alat tekan,” kata Azhar.

Ia menilai, ketika sebuah pihak mengajukan aduan terkait dugaan pelanggaran, kemudian DPRD memberikan ruang melalui RDP tetapi pelapor tidak hadir, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian.

“Ketika ada laporan yang menyebutkan potensi pelanggaran, kemudian RDP sudah diagendakan tetapi pelapor tidak hadir, tentu muncul pertanyaan,” ujarnya.

Meski demikian, ketidakhadiran pelapor tidak membuat DPRD mengabaikan aduan tersebut. Komisi I dan Komisi III DPRD Kendari tetap turun ke lapangan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari pada Senin (5/10/2026).

Tinjauan tersebut dilakukan untuk mencocokkan informasi yang disampaikan dalam aduan dengan kondisi eksisting di lokasi. Dari hasil pengecekan bersama dinas teknis, ditemukan adanya dugaan pelanggaran pada bangunan tambahan HIPI Padel.

Baca Juga :  DPRD Kendari Dorong Aturan Khusus Transportasi Pelabuhan, Konflik Driver Online dan Konvensional Jadi Sorotan

Azhar menegaskan, temuan di lapangan selanjutnya harus diproses sesuai kewenangan. DPRD tidak berada pada posisi untuk mengambil alih kewenangan teknis pemerintah daerah, tetapi akan mengawal tindak lanjut sesuai aturan.

“Kalau memang ada pelanggaran, tentu kita harus lihat bentuk pelanggarannya dan sanksinya apa. Untuk tindak lanjutnya, kita serahkan kepada teman-teman yang punya kewenangan,” jelasnya.

Menurut Azhar, persoalan tata ruang dan bangunan memiliki konsekuensi apabila terbukti melanggar ketentuan. Karena itu, setiap laporan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan kajian teknis, bukan sekadar menjadi tekanan kepada pihak yang dilaporkan.

Terkait alasan penggiat lingkungan tidak menghadiri RDP, Azhar mengaku telah melakukan komunikasi melalui sambungan telepon. Dari komunikasi tersebut, alasan yang disampaikan berkaitan dengan adanya agenda demonstrasi yang waktunya bertepatan dengan RDP.

Baca Juga :  Mahasiswa UHO Bedah Proses Legislasi di DPRD Kendari, Dalami Peran Dewan dalam Pembentukan Perda

Namun, Azhar menyebut agenda demonstrasi tersebut telah dijadwalkan sebelumnya. Karena itu, ia mempertanyakan keputusan untuk tidak menghadiri RDP yang sebelumnya diminta sendiri oleh pihak pengadu.

“Kalau memang meminta RDP, jangan kemudian ketika sudah diagendakan justru tidak hadir karena ada agenda lain,” katanya.

Meski memberikan teguran, Azhar menegaskan DPRD Kendari tetap membuka ruang bagi masyarakat maupun kelompok penggiat lingkungan untuk menyampaikan aspirasi dan laporan.

Ia hanya mengingatkan agar setiap aduan disampaikan dengan mengikuti mekanisme yang telah disiapkan, sehingga DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan setiap laporan dapat ditindaklanjuti berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.(*)

Laporan: Ismu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *