Kominfo Sultra Siap Kawal Pembatasan Medsos Anak, Berlaku Akhir Maret

Kominfo Sultra
Andi Syahrir

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah mulai memperketat akses anak terhadap media sosial. Menjelang pemberlakuan kebijakan nasional pada 28 Maret 2026, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan siap mengawal penerapannya di daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital yang akan membatasi penggunaan sejumlah platform media sosial berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan tersebut menargetkan platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Facebook. Tujuannya adalah mengurangi paparan konten yang tidak sesuai usia serta meminimalkan risiko perundungan di ruang digital.

Baca Juga :  Alarm Harga Jelang Ramadan, Satgas Pangan Sultra Turun Langsung ke Akar Distribusi

Menurut Andi Syahrir, pembatasan itu merupakan langkah preventif yang penting untuk menjaga kesehatan mental dan keamanan data pribadi anak.

“Regulasi ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital, termasuk konten yang tidak layak dan ancaman cyberbullying,” ujarnya, Senin (9/3/2026).

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Kominfo Sultra menyiapkan sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah melakukan sosialisasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta pihak sekolah guna memberikan pemahaman kepada guru dan pelajar mengenai aturan baru tersebut.

Baca Juga :  Sukses Bentuk Pos Bantuan Hukum, Pemprov Sultra Diganjar Penghargaan Dari Kementerian Hukum

Selain itu, pemerintah daerah juga akan memanfaatkan media lokal dan kanal media sosial resmi pemerintah provinsi untuk mengedukasi masyarakat, khususnya orang tua, tentang mekanisme pembatasan yang akan diterapkan.

Kominfo Sultra juga berencana berkoordinasi dengan penyedia layanan internet di daerah untuk memantau penerapan sistem verifikasi usia yang disiapkan pemerintah pusat.

Meski demikian, Andi Syahrir mengakui bahwa penerapan kebijakan itu tidak akan lepas dari berbagai tantangan. Salah satunya adalah potensi penyalahgunaan teknologi, seperti penggunaan VPN atau manipulasi data identitas saat membuat akun.

Baca Juga :  Gubernur ASR Target Distribusi 2 Juta Benih untuk Perkebunan di Sultra Tahun 2026

“Validitas data usia pengguna menjadi tantangan besar. Selain itu, kesenjangan literasi digital antara anak dan orang tua di beberapa wilayah Sultra juga perlu menjadi perhatian,” katanya.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan itu tidak hanya bergantung pada sistem yang dibuat pemerintah, tetapi juga pada keterlibatan keluarga.

“Peran orang tua tetap yang paling utama. Jangan sampai gadget menjadi ‘pengasuh’ bagi anak. Pendampingan sangat penting agar anak memanfaatkan ruang digital untuk kegiatan yang positif,” tutupnya.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *