Ingin Berangkat Haji Lebih Cepat? Simak Ketentuannya

Ingin berangkat haji lebih cepat? Kemenhaj Sultra menjelaskan syarat penggabungan mahram, pendamping lansia, masa tunggu, dan jadwal pelunasan Haji 2027. (Foto: Internet)

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Masa tunggu keberangkatan ibadah haji di Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini mencapai sekitar 26 tahun.

Meski demikian, terdapat mekanisme tertentu yang memungkinkan calon jemaah berangkat lebih cepat, salah satunya melalui kebijakan penggabungan mahram atau pendamping bagi jemaah lanjut usia (lansia).

Hal itu disampaikan Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sultra, Muhammad Lalan Jaya saat memberikan penjelasan mengenai sistem antrean keberangkatan haji di Sultra.

Menurut Lalan, secara umum tidak ada kebijakan pengurangan masa tunggu karena sistem yang diterapkan pemerintah telah mengacu pada asas kepastian dan keadilan melalui mekanisme waiting list.

“Untuk pengurangan masa tunggu sepertinya tidak ada. Rumus yang digunakan saat ini sudah ideal dan sesuai dengan asas kepastian serta keadilan menggunakan sistem waiting list,” kata Lalan saat ditemui di kantornya pada Senin (20/7/2026).

Baca Juga :  DPRD Bombana-Kemenhaj Sultra Perkuat Kolaborasi Lindungi Jemaah Umrah

Ia menjelaskan, cara paling efektif agar dapat berangkat lebih cepat adalah mendaftar sedini mungkin. Saat ini, masa tunggu calon jemaah dibuat relatif sama di seluruh Indonesia, sehingga tidak lagi terdapat perbedaan signifikan antarprovinsi.

“Kalau ingin cepat berangkat dan tidak menunggu sekitar 26 tahun, maka sebaiknya mendaftar lebih awal. Sekarang tidak ada lagi perbedaan masa tunggu dari Aceh sampai Papua. Siapa yang mendaftar hari ini, masa tunggunya sekitar 26 tahun,” ujarnya.

Meski begitu, Lalan mengungkapkan ada pengecualian melalui kebijakan penggabungan mahram atau pendamping lansia. Namun, percepatan tersebut memiliki batasan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga :  Menteri Haji Bidik Potensi Tuna Baubau, Kemenhaj Sultra Tinjau Industri Pengolahan Ikan Jelang Kunjungan

Ia menjelaskan, calon jemaah yang telah terdaftar minimal 5 tahun dapat bergabung dengan anggota keluarga yang sudah memperoleh porsi keberangkatan, khususnya apabila menjadi pendamping jemaah lansia atau melalui mekanisme penggabungan mahram.

“Bisa dipercepat apabila ada kebijakan penggabungan mahram. Percepatannya maksimal lima tahun. Misalnya orang tua yang sudah mendapat porsi keberangkatan merupakan lansia, maka dapat menarik pendamping lansia atau melalui penggabungan mahram, dengan syarat pendamping tersebut sudah terdaftar haji dan minimal lima tahun sejak mendaftar saat pelunasan,” jelasnya.

Selain itu, Kemenhaj Sultra juga telah menerima jadwal sementara pelunasan biaya haji tahap pertama untuk musim haji 2027 melalui sistem.

Lalan menyebutkan, pelunasan dijadwalkan berlangsung mulai 4 Agustus hingga 4 September 2026. Namun, pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Pelunasan Haji 2027 Segera Diumumkan, Lebih dari 2.000 Jemaah Sultra Jadi Perhatian

“Insyaallah jadwal pelunasan tahap pertama yang kami terima dari sistem berlangsung mulai 4 Agustus sampai 4 September 2026. Namun, pelaksanaannya tetap menunggu juknis dari pemerintah,” katanya.

Ia menambahkan, calon jemaah yang diproyeksikan berangkat pada musim haji 2027 umumnya merupakan mereka yang telah mendaftar pada tahun 2013. Apabila jumlah calon jemaah yang terdaftar hingga akhir 2013 belum memenuhi kuota Sultra sebanyak 2.048 jemaah (di luar kuota cadangan), maka kuota akan dilengkapi oleh pendaftar pada awal 2014.

“Kalau porsi terakhir yang berangkat sebelumnya sampai bulan Mei, maka pendaftar bulan Juni dan seterusnya akan mendapat porsi berikutnya sampai kuota terpenuhi,” pungkas Lalan.

Laporan: Ismu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *