TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari meminta Pemerintah Kota Kendari menonaktifkan Kepala Puskesmas Nambo dan menunjuk pelaksana tugas (Plt) terhitung mulai 13 Juli 2026. Langkah ini menjadi tindak lanjut pembahasan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tenaga kesehatan di puskesmas tersebut.
Keputusan itu merupakan salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari. Dalam rapat tersebut, DPRD membahas hasil investigasi Inspektorat Kota Kendari sekaligus mencari penyelesaian atas persoalan yang mencuat di lingkungan Puskesmas Nambo.
RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Laode Azhar, didampingi Ketua Komisi I Zulham Damu. Sejumlah anggota kedua komisi turut hadir, bersama perwakilan Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dinas Kesehatan Kota Kendari.
Persoalan ini menjadi perhatian DPRD setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan pungli yang diduga melibatkan Kepala Puskesmas Nambo. Nilai pungutan yang dipersoalkan disebut mencapai Rp24 juta untuk periode Januari hingga April 2026. Selain itu, tenaga kesehatan di lokasi tersebut dikabarkan meminta mediasi untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, DPRD sebelumnya menggelar rapat kerja dengan mengundang Dinas Kesehatan dan seluruh kepala puskesmas se-Kota Kendari. Dalam pertemuan itu, Kepala Puskesmas Nambo membantah tuduhan melakukan pungli.
DPRD kemudian meminta Inspektorat Kota Kendari melakukan investigasi lebih mendalam guna menelusuri persoalan tersebut. RDP kali ini digelar untuk mendengarkan hasil pemeriksaan sekaligus membahas langkah penyelesaian bersama instansi terkait.
Berdasarkan kesimpulan rapat, Pemerintah Kota Kendari diminta menonaktifkan kepala puskesmas dan menunjuk pelaksana tugas mulai 13 Juli 2026. Kesimpulan tersebut disebut dapat diterima seluruh pihak yang hadir, dengan penekanan agar langkah administratif itu tidak mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kecamatan Nambo.
DPRD menempatkan keberlangsungan pelayanan sebagai perhatian utama dalam penyelesaian persoalan tersebut. Masyarakat diharapkan tetap dapat mengakses layanan kesehatan, sementara persoalan internal puskesmas ditangani melalui mekanisme pemeriksaan dan administrasi yang berlaku.
Melalui fungsi pengawasannya, DPRD mendorong agar persoalan ini ditangani secara terukur dan transparan. Penanganan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi tenaga kesehatan, menjaga kondusivitas lingkungan kerja, serta memastikan pelayanan di Puskesmas Nambo tetap berjalan sebagaimana mestinya.
