DPRD  

DPRD Kendari Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar, Dugaan Mafia BBM di SPBU Bonggeya Ditelusuri

DPRD Kendari mendesak Pertamina mengevaluasi distribusi solar bersubsidi, sistem barcode, jadwal penjualan, dan antrean menyusul dugaan mafia BBM di SPBU Bonggeya. (Ismu/Tolanosultra.com)

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari meminta Pertamina mengevaluasi distribusi solar bersubsidi, mulai dari pola penjualan di SPBU, penggunaan barcode, hingga pembagian nomor antrean. Langkah itu menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, dan III terkait dugaan praktik mafia BBM dan penimbunan solar bersubsidi di SPBU Bonggeya pada Senin (12/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Kendari tersebut membahas sejumlah persoalan yang dinilai berpotensi mengganggu ketepatan penyaluran BBM bersubsidi. DPRD menegaskan, dugaan penyimpangan harus ditelusuri berdasarkan data dan bukti, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Azhar mengatakan, dugaan penimbunan BBM perlu ditindaklanjuti. Meski demikian, ia menilai kemungkinan keterlibatan langsung pihak SPBU masih perlu didalami.

Azhar turut menyoroti pola penjualan solar di dua SPBU di Kendari yang disebut hanya berlangsung setiap dua hari, meskipun pasokan diterima setiap hari yaitu SPBU Bonggeya dan Rabam. Ia meminta Pertamina mengevaluasi mekanisme tersebut agar penyaluran BBM berjalan sesuai jadwal pasokan dan tidak menghambat kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  DPRD Kendari Turun Tangan, Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Sekitar BTN Rinsu Residence Segera Ditindaklanjuti

“Kalau kuotanya diberikan setiap hari, penjualannya juga seharusnya dilakukan setiap hari,” kata Azhar.

Selain jadwal penjualan, Azhar menilai pengawasan masih menghadapi kendala karena belum semua persoalan teknis memiliki aturan yang jelas. Salah satunya menyangkut kendaraan yang melakukan pembelian BBM berulang dalam rentang waktu berdekatan.

Ia mendorong adanya ketentuan yang lebih tegas agar petugas memiliki dasar dalam menilai dan menindak dugaan penyalahgunaan.

Azhar juga meminta pengelola SPBU memperbaiki sistem pembagian nomor antrean agar lebih tertib dan transparan. Pertamina Patra Niaga serta Hiswana Migas diminta ikut memantau langsung proses tersebut untuk mencegah potensi pengaturan antrean oleh pihak tertentu.

Jika ditemukan pelanggaran yang didukung bukti, ia meminta kasus itu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Paripurna HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Kendari Tekankan Kerja Nyata Isi Kemerdekaan

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu meminta operator SPBU memastikan kecocokan data kendaraan dengan QR code atau barcode sebelum melayani pengisian. Ia juga meminta Pertamina Patra Niaga menerapkan sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan penyalahgunaan.

Adapun pembelian berulang oleh kendaraan yang sama, terutama setelah pengisian dalam jumlah besar, perlu ditelusuri berdasarkan kebutuhan dan pemakaian sebenarnya, meskipun pola tersebut tidak otomatis menjadi pelanggaran.

“Secara aturan, pembelian berulang belum tentu merupakan pelanggaran. Namun, secara logika penggunaan, kendaraan yang membeli BBM dalam jumlah besar, seperti 150 hingga 200 liter, lalu kembali mengisi pada hari berikutnya, dinilai perlu ditelusuri berdasarkan kebutuhan dan pemakaian sebenarnya,” ungkap Zulham.

Kabid SPBU Hiswana Migas, Wawan menjelaskan bahwa setiap kendaraan memiliki barcode tersendiri untuk pembelian BBM bersubsidi. Jika pemilik mengetahui barcode miliknya disalahgunakan, ia dapat melakukan reset agar kode tersebut tidak terus digunakan pihak lain.

Baca Juga :  Pertamax Eceran di Kendari Mulai Naik Rp17.500 per Liter

Wawan menambahkan, pengusaha SPBU telah meminta operator menandatangani fakta integritas. Apabila terbukti melanggar komitmen tersebut, operator dapat dikenai sanksi hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia juga menyebut pengawasan distribusi BBM melibatkan DPRD, Pemerintah Kota Kendari, Hiswana Migas, dan kepolisian.

Menurut Wawan, penertiban tidak lagi hanya menyasar aktivitas di sekitar SPBU, tetapi juga telah diperluas hingga tingkat pengecer di wilayah Kota Kendari. Langkah tersebut diharapkan membantu memperkuat pengawasan distribusi dan mencegah penyimpangan di luar area SPBU.

Sebagai tindak lanjut RDP, DPRD berencana mengonsultasikan persoalan distribusi BBM kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari serta berkoordinasi dengan kementerian terkait dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Upaya tersebut diarahkan untuk membahas persoalan kuota dan memperjelas aturan teknis yang masih menjadi kendala di lapangan.

Laporan: Ismu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *