TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Seorang perwira polisi berinisial Iptu AK tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah diduga terlibat pelanggaran etik.
Kasus itu mencuat usai Iptu AK digerebek langsung oleh istri sahnya saat berada di sebuah homestay di wilayah Kelurahan Baruga, Kota Kendari, pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.
Informasi yang beredar menyebutkan, saat penggerebekan terjadi, Iptu AK diduga tengah bersama seorang wanita yang bukan pasangan resminya. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah kabarnya menyebar luas di media sosial.
Tak lama setelah kejadian, istri sah Iptu AK melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra. Menindaklanjuti laporan itu, petugas piket Bidpropam segera menuju lokasi dan mengamankan yang bersangkutan.
Kasubid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Sarwo Edi Wibowo, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Iptu AK. Ia menegaskan bahwa langkah cepat diambil guna memastikan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam bersama penyidik Ditreskrimum. Kami akan mendalami seluruh kronologi serta fakta yang ada,” ujarnya.
Sarwo juga menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan disiplin di tubuh Polri. Menurutnya, setiap anggota yang terbukti melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan tanpa pengecualian.
“Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Polda Sultra turut mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan dan tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, serta mempercayakan proses penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Penulis: Tim Redaksi
