Dugaan Investasi Ilegal di Sultra Diusut, Satgas PASTI Periksa Enam Saksi

OJK mengimbau masyarakat menerapkan prinsip 2L sebelum berinvestasi.

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mengintensifkan penyelidikan terhadap dugaan praktik investasi ilegal yang diduga beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat aktivitas investasi tanpa izin.

Perkembangan penanganan kasus itu diungkapkan Kasubdit II Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Ahmad Mega Rahmawan, dalam forum komunikasi bersama media di Kendari pada Kamis (5/3/2026).

Baca Juga :  Bank Sultra Tebar Hoki di HUT Sultra ke-62, 2 Mobil dan Ribuan Hadiah BANGHOKI Resmi Diundi

Menurut Ahmad, tim gabungan yang tergabung dalam Satgas PASTI masih menelusuri dugaan jaringan aktivitas keuangan ilegal dengan mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan dari sejumlah pihak.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi yang dinilai mengetahui dugaan aktivitas investasi ilegal tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat proses penyelidikan sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Saat ini aparat kepolisian bersama Satgas PASTI tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait dugaan aktivitas investasi ilegal yang beredar di masyarakat,” kata Ahmad.

Baca Juga :  Gubernur ASR Hadiri HUT Tiga Kabupaten, Tegaskan Komitmen Percepat Pembangunan Kepulauan

Seiring berjalannya proses hukum, kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra kembali mengajak masyarakat menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum memutuskan berinvestasi. OJK menegaskan masyarakat perlu memastikan legalitas penyelenggara investasi serta menilai kewajaran imbal hasil yang ditawarkan agar terhindar dari praktik investasi bodong.

Baca Juga :  Pemprov Sultra dan Kendari Raih Penghargaan KEJAR, Akses Rekening Pelajar Makin Diperkuat

Satgas PASTI menilai pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Dukungan regulator, media massa, dan partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah berkembangnya investasi ilegal serta menciptakan ekosistem keuangan yang aman dan terpercaya di Sultra.

Laporan: Ismu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *