TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Rencana pembangunan tanggul pengendali banjir di Kali Wanggu dan Sungai Lepo-Lepo mulai memasuki tahapan persiapan pembebasan lahan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menyiapkan anggaran lebih dari Rp2 miliar untuk kebutuhan tersebut.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Sultra, Martin Effendi Patulak mengatakan, sekitar 30 rumah atau bidang lahan masyarakat terdampak rencana pembangunan tanggul.
“Lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan tanggul berada pada area sekitar 4 meter dari bibir terluar sungai. Tidak seluruh lahan maupun bangunan warga otomatis menjadi objek pembebasan,” ungkapnya saat ditemui di kantor Gubernur Sultra pada Selasa (1/9/2026).
Martin menyebut, rencana tersebut sebelumnya telah disosialisasikan kepada masyarakat bersama Wakil Wali Kota Kendari. Dalam sosialisasi itu, masyarakat secara umum telah menyatakan kesediaan untuk mengikuti proses pembebasan lahan.
Meski persetujuan masyarakat telah diperoleh, nilai ganti rugi belum ditentukan. Pemprov Sultra terlebih dahulu akan melakukan verifikasi terhadap lahan yang terdampak.
Tahap berikutnya dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Lembaga penilai tersebut akan menghitung nilai pembebasan untuk masing-masing lahan milik warga.
Martin menyebut, besaran anggaran yang disiapkan Pemprov Sultra mencapai sekitar Rp2 miliar lebih dan dialokasikan melalui APBD Perubahan.
Namun, pembayaran kepada masyarakat belum dapat dilakukan sebelum APBD Perubahan ditetapkan. Setelah anggaran disahkan dan tahapan administrasi terpenuhi, pembayaran ganti rugi dapat diproses berdasarkan hasil penilaian KJPP.
Sementara pembangunan fisik tanggul berada di luar anggaran pembebasan lahan Pemprov Sultra. Pekerjaan tanggul di Kali Wanggu dan Sungai Lepo-Lepo akan dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV.
Ia menegaskan, pembebasan lahan tersebut bukan berarti pemerintah akan merelokasi warga. Lahan yang diperlukan hanya bagian tertentu di sekitar empat meter dari bibir terluar sungai untuk mendukung pembangunan tanggul.
Dengan demikian, tahapan yang kini dipersiapkan Pemprov Sultra adalah memastikan bidang lahan terdampak terverifikasi dan memperoleh penilaian yang menjadi dasar pembayaran. Setelah proses tersebut selesai, kebutuhan lahan untuk pembangunan tanggul dapat dipenuhi.(*)
Laporan: Ismu
