Daerah  

PLN: Tiang Listrik di Tanah Warga Bisa Dipindahkan, Biaya Ditanggung Pemilik Lahan

Pemindahan tiang listrik di tanah warga dapat diajukan ke PLN. Biaya jasa pemindahan menjadi tanggung jawab pemilik atau pengguna lahan. (Ismu/Tolanosultra.com)

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Tiang listrik yang berada di lahan milik warga dan dianggap mengganggu pembangunan atau pemanfaatan lahan dapat dipindahkan. Namun, biaya jasa pemindahan menjadi tanggung jawab pemilik atau pengguna lahan yang mengajukan permintaan tersebut.

Hal itu disampaikan Manager PLN UP3 Kendari, Hery dalam rapat kerja Komisi I, II dan III DPRD Kendari bersama PLN pada Kamis (24/9/2026).

Hery menjelaskan, kondisi tiang yang berada di tengah atau area lahan warga dapat terjadi karena tiang dipasang lebih dahulu sebelum terdapat bangunan di lokasi tersebut. Seiring perkembangan pembangunan, posisi tiang kemudian dapat dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pemilik lahan.

Baca Juga :  Banjir Rendam Sejumlah Titik di Kendari, Tim SAR Dikerahkan Bantu Evakuasi Warga

“Kalau memang tiang itu sudah tertanam lebih dulu, mungkin waktu kami tanam belum ada bangunan di sana. Jadi pemindahan tiang tetap kami proses,” kata Hery.

Kata dia, permintaan pemindahan dilakukan melalui skema permintaan pihak ketiga (PFK). Dalam mekanisme tersebut, PLN tetap memproses pemindahan, tetapi biaya jasa menjadi tanggungan konsumen atau pihak yang memiliki dan menggunakan lahan karena permintaan tersebut bersifat insidentil atau di luar perencanaan awal PLN.

Baca Juga :  Iftar Raja Salman di Kendari, Wali Kota Terima Al-Qur’an Tinta Emas

Hery menegaskan, biaya yang dibayarkan pemilik lahan bukan untuk membeli tiang baru. Pembayaran tersebut merupakan biaya jasa untuk memindahkan tiang dari lokasi semula ke titik baru yang dinilai lebih sesuai.

Ia mengatakan, biaya pemindahan tersebut tidak termasuk dalam anggaran PLN yang telah disiapkan. Karena itu, pihak yang mengajukan pemindahan perlu menanggung biaya jasa sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  DPRD Kendari Minta Disnaker Mediasi Perselisihan Buruh dan PT Anoa Bintang Metalindo

Setelah permohonan diajukan, PLN akan memproses pemindahan dengan menentukan titik penempatan baru berdasarkan kondisi di lapangan. Penentuan lokasi juga mempertimbangkan aspek keselamatan serta kebutuhan jaringan listrik.(*)

Laporan: Ismu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *