TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Hasil pemeriksaan DNA membawa perkembangan baru dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual (KS) terhadap anak berinisial IC (14) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemeriksaan yang dilakukan Biddokkes Mabes Polri menunjukkan TS (60), tersangka dalam perkara tersebut, bukan ayah biologis dari anak yang dilahirkan korban. Hasil itu diketahui setelah sampel darah untuk pemeriksaan DNA diambil pada 27 Juli 2026 dan hasilnya diterbitkan pada 14 September 2026.
Meski demikian, hasil pemeriksaan tersebut belum menjadi akhir dari proses hukum terhadap TS. Penyidik masih mendalami perkara karena status tersangka berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap korban, bukan berdasarkan hubungan biologis dengan anak yang dilahirkan.
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Muh Jefri Hamzah mengatakan, penetapan TS sebagai tersangka sebelumnya didasarkan pada bukti permulaan yang dinilai cukup, di antaranya keterangan korban, keterangan saksi dan hasil pemeriksaan visum.
“Salah satu pertimbangan penyidik dalam menetapkan TS sebagai tersangka adalah keterangan korban, yang menyebut TS sebagai satu-satunya orang yang diduga melakukan persetubuhan terhadap dirinya,” ujar Jefri.
Ps Kasi Humas Polres Konawe Iptu Rahman menjelaskan, sejak awal penyidik tidak menjadikan hubungan biologis antara TS dan anak korban sebagai dasar penetapan tersangka.
“Status tersangka ditetapkan berdasarkan dugaan tindakan KS terhadap korban. Hubungan antara kehamilan korban dan dugaan persetubuhan tidak dapat disamakan secara langsung,” jelas Rahman.
Karena itu, menurut Rahman, hasil DNA tersebut tidak otomatis menghentikan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Penyidik kini melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan dan menelusuri pihak yang diduga merupakan ayah biologis anak korban.
“Kami akan tetap tegak lurus dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Di sisi lain, tim pendamping korban meminta hasil pemeriksaan DNA tidak dipandang sebagai satu-satunya dasar dalam menilai perkara. Ernawati SH mengatakan hasil tersebut harus dianalisis bersama keterangan korban dan alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.
“Hasil DNA tidak dapat dimaknai sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana. Hasil tersebut perlu dinilai secara objektif bersama keterangan korban, alat bukti, dan hasil penyidikan lainnya,” kata Ernawati.
Ia juga menyebut korban kembali memberikan keterangan dalam pemeriksaan tambahan di Polres Konawe pada 16 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, korban tetap menyebut TS sebagai satu-satunya orang yang diduga melakukan tindakan KS terhadap dirinya.
“Kami tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan kesalahan seseorang, tetapi memastikan bahwa keterangan anak korban tidak diabaikan hanya karena adanya hasil pemeriksaan DNA,” ujarnya.
Direktur Yayasan Lambu Ina Sultra, Yustina Fendrita, yang turut mendampingi korban, mengatakan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik Polres Konawe. Namun, ia meminta seluruh fakta dan alat bukti diperiksa secara menyeluruh.
“Kami mendukung upaya Polres Konawe menegakkan hukum dalam kasus tersebut secara profesional, transparan dan akuntabel sehingga hak-hak korban untuk kebenaran, keadilan, dan pemulihan benar-benar terpenuhi,” kata Yustina, Senin (21/9/2026).
Selain itu, tim pendamping korban mendorong klarifikasi dan verifikasi terhadap prosedur pemeriksaan DNA. Mereka juga mempertimbangkan pemeriksaan pembanding secara independen melalui mekanisme yang sah.
Sementara itu, keluarga TS mengambil sikap berbeda setelah hasil DNA menyatakan tidak terdapat kecocokan hubungan biologis antara TS dan anak korban. Perwakilan keluarga, Supriyadi, mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk memulihkan nama baik TS.
“Kami juga akan melakukan proses hukum terhadap para penyidik. Itu akan kita laporkan ke Bid Propam Polda Sultra,” kata Supriyadi.
Perkara tersebut bermula dari dugaan KS yang disebut terjadi pada Agustus hingga September 2025. Korban saat itu belum berani mengungkap kejadian tersebut karena mengaku mendapat ancaman.
Kasus mulai diketahui pada akhir Februari 2026 setelah korban dibawa orangtuanya ke dokter karena mengeluhkan sakit perut. Hasil pemeriksaan medis kemudian menunjukkan korban yang masih duduk di bangku SMP tengah hamil.
Orangtua korban selanjutnya mengadukan persoalan tersebut ke Polres Konawe. Penanganan laporan berjalan hingga TS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 27 April 2026.
Korban kemudian melahirkan seorang anak laki-laki pada akhir Mei 2026. Dua bulan kemudian, sampel darah untuk pemeriksaan DNA diambil pada 27 Juli 2026. Hasilnya diterbitkan Biddokkes Mabes Polri pada 14 September 2026.
Dengan hasil tersebut, perkara kini memasuki tahap pendalaman baru. Penyidik masih harus mencocokkan hasil DNA dengan keterangan korban, saksi, visum, serta alat bukti lainnya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.(*)
