Gubernur ASR Beri Bonus 7 Guru yang Suarakan Hak Tunjangan dan Gaji ke-13, Masing-Masing Rp5 Juta

Bonus guru Sultra
Gubernur Andi Sumangerukka (ASR) memberikan bonus kepada 7 guru yang melaporkan keterlambatan pencairan tunjangan dan gaji ke-13 guru se-Sultra tahun 2025.

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Andi Sumangerukka (ASR) memberikan bonus kepada 7 guru yang melaporkan keterlambatan pencairan tunjangan dan gaji ke-13 guru se-Sultra tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur ASR dalam seremoni penyerahan TPG, THR, dan gaji ke-13 guru ASN dan PPPK Sultra di aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra pada Rabu (11/3/2026). Bonus tersebut akan diberikan kepada masing-masing guru senilai Rp5 juta per orang.

Adapun ke-7 guru tersebut yaitu, Wa Ode Muhsina Hayadi (guru SMAN 4 Kendari), Puspa Muslimin (guru SMAN 10 Kendari, Mulyadi Hanan (guru SMAN 4 Kendari), Masnaini (guru SMKN 6 Kendari), Andi Abustan (guru SMA 1 Anggaberi), Sahnur (guru SMAN 1 Wawotobi), dan Anna guru (SMAN 2 Konsel).

Baca Juga :  5.425 Siswa MA Sultra Mulai Ujian Madrasah, Ini Pesan Kakanwil Kemenag

Gubernur ASR mengatakan, kegiatan penyerahan TPG, THR, dan gaji ke-13 itu dilakukan karena adanya 7 guru tersebut yang datang menghadap langsung dan mengadukan persoalannya.

“Saya waktu itu belum tahu bahwa ada gaji ke-13 dan ada tunjangan, saya belum tahu. Jadi mereka ini tunggu saya. Saya pulang kantor itu sekitar setengah 6 sore. Saya tanya, dan mereka menanyakan kepada saya, katanya bagaimana tunjangan sama gaji ke-13,” ucap ASR dalam sambutannya.

Gubernur ASR lalu berjanji untuk melakukan pengecekan ke instansi terkait soal masalah tersebut. Setelah di koordinasikan, tunjangan dan gaji ke-13 tersebut butuh proses untuk pencairan sampai tiba saatnya penyaluran yang dimulai pada 11 Maret tersebut.

Baca Juga :  Tunjangan dan Gaji ke-13 Tahun 2025 Guru di Sultra Dibayar Sebelum Lebaran, Mulai 11 Maret

Atas usaha ke-7 guru yang memperjuangkan hak seluruh guru di Sultra itu, awalnya Gubernur ASR memberikan bonus masing-masing satu kali gaji. Namun, setelah diketahui soal jumlah gaji guru perbulan di angka Rp3 juta, Gubernur ASR kembali menegaskan untuk menaikan bonus menjadi Rp5 juta.

Salah seorang guru penerima bonus, Masnaini (guru SMKN 6 Kendari) mengatakan, syogyanya banyak guru yang ingin ikut mengadu ke gubernur langsung saat itu, namun karena tanggung jawab untuk mengajar, sehingga 7 guru yang senggang waktunya itulah yang mewakili.

Mereka tergabung dalam Forum komunikasi guru SMA/SMK/SLB se-Sultra. Menurut guru Masnaini, ada 3 poin aduan yang mereka suarakan, yaitu percepatan pencairan dana THR, TPG, dan gaji ke-13 tahun 2025, pembayaran Tamsil yang tertunda untuk guru tahun 2025, serta menelusuri THR dan TPG guru tahun 2024 yang tidak cair di tahun 2025.

Baca Juga :  Dikbud Sultra Perkuat Program Pendidikan 2026

“Itu ada 3 item yang kami ajukan sama beliau. Hanya karena untuk dana THR, TPG yang tidak cair itu harus disesuaikan aturannya,” ucap Masnaini.

Ia harap, setelahnya perbaikan kinerja dinas makin bagus, serta mengajak para guru yang ada di Sultra untuk fokus mengajar dan mendidik anak-anak bangsa.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *