DPRD  

DPRD Kendari Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Rampung Lebih Cepat dari Tenggat

DPRD Kendari menyetujui pertanggungjawaban APBD 2025 pada 6 Juli 2026, lebih cepat dari tenggat 31 Juli. Selanjutnya, Raperda menunggu evaluasi gubernur.

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada 6 Juli 2026. Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan keputusan DPRD dalam rapat paripurna.

Seluruh fraksi DPRD Kota Kendari menyatakan menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 melalui penyampaian pendapat akhir. Selanjutnya, dokumen tersebut akan menjalani evaluasi Gubernur Sulawesi Tenggara sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari Laode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua I Rizki Brilian Pagala dan Wakil Ketua II Irmawati. Hadir pula Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota Sudirman, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), direktur RSUD, camat, kepala bagian, serta pimpinan perusahaan umum daerah (Perumda).

Baca Juga :  Sekretariat DPRD Kendari Bersolek Jelang HUT Kota, Lingkungan Kantor Ditata Lebih Representatif

Ketua DPRD Kota Kendari yang juga menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar), Laode Muhammad Inarto, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda telah melalui tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Proses tersebut diawali dengan rapat paripurna penyampaian penjelasan wali kota sekaligus penyerahan dokumen pada 15 Juni 2026. Pada hari yang sama, DPRD juga menggelar penyampaian pandangan umum fraksi dan tanggapan wali kota. Pembahasan kemudian dilanjutkan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), OPD, dan Perumda pada 22 Juni 2026.

“Selaku Ketua Banggar, saya ingin menyampaikan bahwa tahapan dari Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan secara teratur,” ujar Inarto.

Baca Juga :  DPRD Kendari Soroti Pemadaman Bergilir, PLN Ungkap Defisit Daya 100 MW

Ia menyebut penyelesaian pembahasan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas DPRD sesuai tata tertib lembaga dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Inarto merujuk Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Lampiran Bab VIII Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Menurut Inarto, tahapan persetujuan bersama juga diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan. Ia menjelaskan, penyerahan Raperda yang memiliki tenggat paling lambat 30 Juni telah dilakukan pada 15 Juni 2026. Sementara penandatanganan persetujuan bersama yang batas akhirnya 31 Juli dilaksanakan pada 6 Juli 2026.

“Alhamdulillah, saat ini tanggal 6 Juli 2026 merupakan rangkaian akhir pembicaraan tingkat II di DPRD, dan selanjutnya akan menunggu hasil evaluasi dari Gubernur Sulawesi Tenggara,” katanya.

Baca Juga :  DPRD Kendari Minta Disnaker Mediasi Perselisihan Buruh dan PT Anoa Bintang Metalindo

Inarto berharap ketepatan waktu dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD dapat dipertahankan pada agenda anggaran berikutnya, termasuk pembahasan KUA-PPAS, perubahan KUA-PPAS, perubahan APBD, dan APBD Tahun Anggaran 2027.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Banggar, seluruh anggota DPRD, TAPD, OPD, serta Perumda yang terlibat dalam pembahasan. Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada wali kota, wakil wali kota, Forkopimda, sekretaris daerah, dan seluruh undangan yang hadir.

Penyelesaian Raperda pertanggungjawaban APBD menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Melalui proses tersebut, penggunaan anggaran pemerintah dievaluasi sebagai dasar untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan publik pada tahun berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *