TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari memberikan tenggat waktu satu bulan kepada pengelola tempat hiburan malam (THM) Exodus untuk menuntaskan seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan dalam menjalankan usaha.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas kesesuaian aturan usaha THM Exodus. DPRD juga menegaskan akan memeriksa langsung tindak lanjut penyelesaian perizinan serta mengevaluasi pelaksanaannya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
RDP yang masuk dalam agenda kerja DPRD Kota Kendari periode Juli 2026 itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kendari, Rizki Brilian Pagala. Hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi I Zulham Damu, Ketua Komisi III Laode Azhar, serta sejumlah anggota dari kedua komisi.
Sejumlah OPD turut mengikuti pembahasan, di antaranya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas PUPR Kota Kendari. Pihak pengelola THM Exodus juga hadir untuk membahas persoalan tersebut.
Dalam kesimpulan rapat, DPRD meminta penyelesaian sejumlah persyaratan, meliputi dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin), perubahan dokumen SPPL menjadi UKL-UPL, penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru, serta perizinan untuk aktivitas usaha tambahan seperti klub dan lahan parkir.
DPRD juga merekomendasikan agar pelaporan pajak restoran dan pajak hiburan dipisahkan. Kebijakan tersebut diminta mulai diterapkan paling lambat bulan berikutnya, dengan tetap memperhatikan kesesuaian administrasi perpajakan dan kondisi usaha yang sebenarnya.
Khusus kepada Bapenda, DPRD meminta dilakukan uji petik kembali untuk memastikan pemisahan kegiatan restoran dan hiburan tidak hanya sebatas pencatatan administrasi. Pengawasan diperlukan agar usaha yang pada praktiknya menjadi bagian dari kegiatan hiburan tidak serta-merta diperlakukan sebagai restoran murni dalam pengenaan pajak.
Selain persoalan izin dan pajak, DPRD menyoroti penafsiran regulasi terkait dokumen UKL-UPL, terutama bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi. Pembahasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025.
OPD teknis bersama bagian hukum diminta memperjelas penerapan kedua regulasi tersebut agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kejelasan aturan dinilai penting untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
DPRD selanjutnya meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan pengawasan rutin terhadap operasional THM Exodus, terutama untuk memastikan tidak ada aktivitas tambahan yang berjalan di luar izin. Pengawasan juga direkomendasikan berlangsung secara berkala setiap bulan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Kendari akan menjadwalkan rapat kerja untuk mengevaluasi perkembangan penyelesaian dokumen perizinan, pemisahan pajak, dan pengawasan operasional. Langkah ini diharapkan memastikan kegiatan usaha Exodus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
