BPJS-Pemkot Kendari Genjot Validasi PBI

Validasi PBI Kendari
BPJS Kesehatan dan Pemkot Kendari mempercepat langkah validasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI). (Istimewa)

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – BPJS Kesehatan Cabang Kendari bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mempercepat langkah validasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) guna menjaga kualitas kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di ibu kota Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut.

Kolaborasi itu mengemuka dalam pertemuan di Balai Kota Kendari pada Jumat (27/2/2026).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Hernawan Priyastomo, menegaskan bahwa capaian kepesertaan JKN di Kendari memang sudah tinggi, tetapi masih menyisakan pekerjaan rumah pada aspek keaktifan peserta.

Berdasarkan data semester II tahun 2025, cakupan JKN di Kota Kendari telah mencapai 98,77 persen. Meski hampir menyentuh angka penuh, tercatat masih ada 4.629 warga yang belum terdaftar sebagai peserta.

Baca Juga :  Gubernur ASR Siapkan Mudik Gratis untuk 2.622 Orang dan 850 Motor, Ini Rute dan Syaratnya

Di sisi lain, tingkat keaktifan kepesertaan baru berada di angka 78,38 persen, masih di bawah ambang batas minimal 80 persen untuk mempertahankan predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.

“Kekuatan JKN terletak pada sinergi semua pihak. Ini ekosistem besar yang melibatkan pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, hingga masyarakat,” ujar Hernawan.

Ia menjelaskan, akurasi data PBI menjadi kunci menjaga keberlanjutan program. Setiap segmen kepesertaan, baik PBI, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), maupun Pekerja Penerima Upah (PPU), harus tercatat tepat dan dalam kondisi aktif.

Baca Juga :  Alasan Efisiensi, KONI Sultra Pilih Kota Kendari Jadi Tuan Rumah Porprov 2026

Saat ini, sekitar 8.732 peserta perlu diaktifkan kembali agar status UHC Prioritas tetap terjaga.

Sebagai langkah strategis, BPJS Kesehatan mendorong reaktivasi peserta nonaktif melalui sejumlah skema. Warga dapat diusulkan kembali sebagai PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK), didaftarkan sebagai PBPU dengan iuran ditanggung pemerintah daerah, atau menjadi peserta mandiri bagi yang tidak memenuhi kriteria bantuan.

“Bagi yang tidak masuk kategori bantuan, bisa mendaftar sebagai peserta mandiri dengan kewajiban seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga ikut terdaftar,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Rukmana menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan proses pemutakhiran data berjalan objektif dan transparan. Ia menekankan bahwa pengusulan penerima bantuan harus berdasarkan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga :  Nelayan Tamborasi yang Dilaporkan Hilang Berhasil Selamat Berkat Gabus

“Pendataan tidak boleh ditunggangi kepentingan pribadi. Validasi harus terbuka agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” tegas Rukmana.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak sembarangan memberikan data kepesertaan JKN kepada pihak lain yang mengatasnamakan bantuan pembiayaan layanan kesehatan.

Melalui percepatan validasi itu, BPJS Kesehatan dan Pemkot Kendari berharap kualitas kepesertaan JKN semakin solid, tidak hanya tinggi secara cakupan, tetapi juga kuat dari sisi keaktifan peserta.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *