DPRD  

DPRD-Polresta Kendari: Gunakan Barcode BBM Orang Lain Bisa Pidana, Laporkan!

DPRD dan Polresta Kendari mengingatkan penyalahgunaan barcode BBM subsidi bisa berujung pidana. Warga yang dirugikan diminta melapor dengan bukti pendukung.

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – DPRD dan Polresta Kendari mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan barcode pembelian BBM bersubsidi. Penggunaan barcode milik orang lain dapat merugikan pemilik yang sah dan berpotensi berujung pada proses hukum.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kendari terkait dugaan praktik mafia BBM dan penimbunan solar bersubsidi di SPBU Bonggeya pada Senin (12/10/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu menegaskan, barcode BBM subsidi harus digunakan sesuai identitas pemilik dan kendaraan yang terdaftar. Ia meminta SPBU dan Pertamina Patra Niaga memperketat pemeriksaan serta menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Baca Juga :  Empat Kali Mangkir, DPRD Kendari Soroti Sikap PT Celebes Indonesia Realty dalam Sengketa Lahan Mokoau

Menurut Zulham, antrean kendaraan yang berulang kali dilakukan, misalnya mengisi 150 hingga 200 liter lalu kembali mengisi pada hari berikutnya, perlu ditelusuri berdasarkan kebutuhan dan pemakaian sebenarnya.

“Meski demikian, pembelian berulang tidak otomatis menjadi pelanggaran dan harus diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga meminta operator SPBU memastikan kesesuaian data kendaraan dengan barcode sebelum melayani pengisian. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah penyimpangan dan memastikan solar subsidi disalurkan kepada pihak yang berhak.

Baca Juga :  La Yuli Resmi Gantikan Rizki Brilian Pagala sebagai Wakil Ketua I DPRD Kendari

Sementara itu, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Kendari, AKP Dr Iyan Sofyan membenarkan bahwa penyalahgunaan barcode BBM bisa masuk dalam ranah pidana. Masyarakat yang dirugikan akibat barcode miliknya digunakan orang lain dapat melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

“Penggunaan barcode tanpa hak berpotensi mengarah pada dugaan pemalsuan atau penyalahgunaan hak untuk kepentingan pribadi. Namun, penanganan perkara membutuhkan bukti yang cukup agar penyidik dapat menindaklanjuti laporan,” kata AKP Dr Iyan.

Baca Juga :  Ngaku Anggota Polri Demi Pikat Wanita di Live Medsos, Pria di Ranomeeto Diamankan Polisi

Ia menjelaskan, laporan perlu didukung sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk diproses lebih lanjut. Karena itu, masyarakat yang mengalami penyalahgunaan barcode diimbau menyimpan bukti pendukung saat melaporkan kejadian.

DPRD bersama Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, dan pihak terkait juga mendorong penguatan pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan barcode sekaligus menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.

Laporan: Ismu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *